Liputan6.com, Jakarta - Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dan tim penasihat hukumnya kukuh menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak terdakwa tetap pada pembelaannya terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Holly Angela Hayu.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat Duplik.
"Kami tetap pada pembelaan yang Mulia. Baik pembelaan pribadi maupun tim kuasa hukum," kata Penasihat Hukum Alfrian Bondjol di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Gatot pun mengatakan demikian. Dia tetap pada pembelaannya yang ia sudah sampaikan pada sidang dengan agenda pledoi pekan lalu.
Gatot yakin pembelaannya sudah sesuai dengan fakta persidangan. Karenanya, dia berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan memutus secara adil.
"Dari awal kami sudah optimis, namun semua tinggal di majelis hakim," kata Gatot.
Atas Duplik dari kubu terdakwa tersebut, Majelis mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya merupakan putusan atau vonis majelis hakim pada Minggu depan, Selasa 8 Juli.
"Sidang kembali dilanjutkan pada putusan majelis hakim," kata Ketua Majelis Badrun Zaini sekaligus menutup sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tetap menuntut Gatot bersalah dan melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan berencana Juncto Pasal 1 dan 2 KUHP. Atas perbuatannya, Gatot dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Kasus Pembunuhan Holly, Gatot Tetap Bersikeras pada Pembelaannya
Gatot yakin pembelaannya sudah sesuai dengan fakta persidangan.
diperbarui 01 Jul 2014, 01:18 WIBDiterbitkan 01 Jul 2014, 01:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Valentino Rossi Prediksi Marc Marquez Bisa Juara Dunia di MotoGP 2025
Jejak Kapitayan, Kepercayaan Tertua di Nusantara
Pemeriksaan Awal di KPK Rampung, Hasto Kristiyanto Siap Bertarung
Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Sanksi Teguran Keras Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Viral
Mengenal 4 Tipe Kepribadian Manusia dan Karakteristiknya, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya
Terpilih Jadi Gubernur, Lalu Iqbal Janji Selesaikan Permasalahan di NTB Termasuk soal DAK Disdikbud
Mimpi Naik Kereta Api Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Reno Siap Ikuti Jejak Sang Ayah Ricardo Salampessy Bela Timnas Indonesia
Shin Tae-yong Makan Malam dengan Verrell Bramasta: Curhat Pasca Putusan PSSI?
Alasan Nonton Dr. Stone Season 4, Anime Sci-Fic yang Tayang di Vidio Setiap Hari Kamis
Gempa Jepang Magnitudo 6,9 Picu Tsunami, Kemlu RI: Belum Ada Laporan WNI Terdampak
Perbedaan Telur Omega dan Telur Biasa: Manakah yang Lebih Baik?