Liputan6.com, Jakarta - Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dan tim penasihat hukumnya kukuh menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak terdakwa tetap pada pembelaannya terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Holly Angela Hayu.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat Duplik.
"Kami tetap pada pembelaan yang Mulia. Baik pembelaan pribadi maupun tim kuasa hukum," kata Penasihat Hukum Alfrian Bondjol di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Gatot pun mengatakan demikian. Dia tetap pada pembelaannya yang ia sudah sampaikan pada sidang dengan agenda pledoi pekan lalu.
Gatot yakin pembelaannya sudah sesuai dengan fakta persidangan. Karenanya, dia berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan memutus secara adil.
"Dari awal kami sudah optimis, namun semua tinggal di majelis hakim," kata Gatot.
Atas Duplik dari kubu terdakwa tersebut, Majelis mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya merupakan putusan atau vonis majelis hakim pada Minggu depan, Selasa 8 Juli.
"Sidang kembali dilanjutkan pada putusan majelis hakim," kata Ketua Majelis Badrun Zaini sekaligus menutup sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tetap menuntut Gatot bersalah dan melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan berencana Juncto Pasal 1 dan 2 KUHP. Atas perbuatannya, Gatot dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Energi & Tambang