Sebelum 'Berbuat', Guru JIS Diduga Beri Obat pada Korban

Dari keterangan korban, pelaku memasukkan obat pada makanan atau minuman sebelum melakukan tindakan asusila tersebut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Jul 2014, 22:11 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2014, 22:11 WIB
Jakarta Internasional School
Petugas Keamanan bersiaga di gerbang Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro telah menetapkan 2 orang guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban DA. Kedua guru tersebut merupakan warga negara Kanada yaitu Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum melakukan tindakan asusila, keduanya memberikan obat pada korban. Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto pun tak menampiknya terkait hal tersebut.

"Ya, diduga begitu (telah memberikan obat)," kata Rikwanto, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Kemudian Rikwanto menuturkan, pihak penyidik mendapat informasi pemberian obat tersebut langsung dari keterangan korban DA. Keterangan DA menyebutkan pelaku memasukkan obat pada makanan atau minuman.

"Namun obat apa, sedang kami dalami," ujar Rikwanto.

Kedua guru JIS yang telah ditetapkan tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Keduanya dikenakan Pasal Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP.

Selain Neil dan Ferdinand, penyidik juga akan meminta keterangan Kepala Sekolah TK JIS, Elsa Donohue Jumat 11 Juli 2014. Nantinya, kata Rikwanto, tidak menutup kemungkinan Elsa juga akan menjadi tersangka.

"Ya diharapkan penyidik bisa selangkah lebih maju yaitu menyimpulkan apakah bisa menjadi TSK atau tidak sama sekali," tutup Rikwanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya