Liputan6.com, Jakarta - Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, bersiap menjalani vonis atas kasusnya tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sebelum sidang berlangsung, Budi berharap, keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis kepadanya merupakan keputusan yang terbaik. Dia pun meminta kepada majelis hakim, untuk tidak melihat kasus Bank Century hanya darinya yang kala itu menjabat Deputi IV Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter dan devisa.
"Kalau ada penumpang gelap dalam kebijakan, itu yang harus dikejar. Jangan saya, saya mengabdi di bidang moneter. Kita harus cari kebenaran yang sebenarnya," kata Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Budi juga yakin, yang dilakukan Jaksa terkait kasus ini adalah menyalahkan kebijakan.
"Jaksa menyalahkan apa yang diambil BI dan pemerintah sebagai kesalahan. Kebijakan dianggap kesalahan. Siapa institusi yang bisa menganggap kebijakan itu salah, hanya MK yang bisa menganggap kebijakan itu salah," tutur dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dihukum 17 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan kemudian dilelang. Bila harta yang ada tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menyatakan, terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan yang berlanjut dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Mut)
Jalani Vonis Century, Budi Mulya Minta KPK Kejar Penumpang Gelap
Dia pun meminta kepada majelis hakim, untuk tidak melihat kasus Bank Century hanya darinya yang kala itu menjabat Deputi IV Bank Indonesia.
diperbarui 16 Jul 2014, 11:35 WIBDiterbitkan 16 Jul 2014, 11:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?
Taubat Pasti Diterima Allah, tapi yang Seperti Ini Kata Gus Baha
Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Menko Polkam Minta AKP Dadang Iskandar Dihukum Berat
Mengintip Profil Paslon Pilgub Sulawesi Selatan 2024 dan Riwayat Pendidikannya
Bahaya Tanam Pohon di Lintang Tinggi, Bikin Pemanasan Global Makin Parah
Hari Tenang Pilwalkot 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 26 November 2024
Cara Praktis Mengolah Lidah Sapi Agar Empuk dan Antibau
Cara Mudah Membuat Ikan Teri Goreng Tetap Renyah Tanpa Tepung
Rahasia Mengolah Kikil Agar Tetap Lezat dan Tidak Lengket
Buah Favorit untuk Diet yang Efektif dan Menyenangkan