Kapolda Metro Jaya: Penahanan 2 Guru JIS Tidak Diskriminatif

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno tak mempersoalkan jika kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Itu hak tersangka.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Jul 2014, 14:52 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2014, 14:52 WIB
Guru JIS Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan selama 10 jam, guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong resmi ditahan pada Senin 14 Juli 2014 kemarin. Penahanan itu terkait dugaan pelecehan seksual di terhadap anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno membantah diskriminasi terkait penahanan 2 guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid TK di sekolah bertaraf internasional itu.

"Kita tidak ada diskriminatif. Kalau memang terbukti ditahan, ya ditahan," kata Dwi di sela menghadiri pelantikan Kapolda DIY dan Papua di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Dwi juga tak mempersoalkan jika kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, sebab itu hak seorang tersangka. Kendati, penyidik memiliki pertimbangan atau alasan kedua guru asing itu ditahan.

"Itu hak tersangka untuk bisa mengajukan penangguhan, dan kita punya pertimbangan (penahanan itu) supaya tidak melarikan diri," tegas mantan Kapolda Jawa Tengah itu.

Senin 14 Juli malam, Ketua Dewan Pembina JIS Dino Vega menyatakan, penahanan Neil yang berasal dari Kanada dan Ferdinant asal Indonesia itu tidak perlu dilakukan. Sebab, JIS menjamin keduanya tidak akan melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga:

Kuasa Hukum JIS Minta Polisi Perlihatkan 2 Alat Bukti

Alasan Polda Metro Tahan 2 Guru JIS

Orangtua Murid: Kami Yakin 2 Guru JIS yang Ditahan Tidak Bersalah

(Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya