Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marihad Simbolon dalam kasus dugaan suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Marihad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Artha Meris Simbolon (AMS) yang juga Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri (KPI).
"Dia jadi saksi untuk AMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2014).
Marihad merupakan ayah Artha Meris. Sebelumnya dia juga sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama.
KPK menetapkan Artha Meris sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Selaku Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris diduga menyuap Rudi US$ 522,5 ribu.
Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas yang diajukan PT KPI kepada Menteri ESDM.
Atas kasus ini, Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)