5 Penganiaya Siswa SMA 3 Jakarta Terancam 10 Tahun Bui

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kasus penganiayaan berujung kematian siswa kelas I SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Agu 2014, 16:26 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2014, 16:26 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kasus penganiayaan berujung kematian siswa kelas I SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Afriand Caesar Al Irhamy (16) saat mengikuti pelatihan pecinta alam di Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan tertutup karena pelaku masih berada di bawah umur.

Kelima orang terdakwa yang juga senior korban, DW, TM, AM, KR, dan PU terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sebab, JPU memasukkan unsur Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Jaksa Indra mengatakan, 5 terdakwa didakwa melakukan penganiayaan berupa penamparan dan pemukulan yang berujung tewasnya korban.

"Pasal 80 UU Perlindungan Anak ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 10 tahun," ungkap Indra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).

Pasal 80 ayat ke-3 UU Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berbunyi: 'Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)'

Sementara ditemui terpisah, pengacara terdakwa, Paulus Frans, keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Terlebih di dalam dakwaan, JPU memasukkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya terbilang tak relevan dengan anak di bawah umur.

"Kami mengajukan eksepsi karena tidak sependapat dengan dakwaan. Terutama penggunaan pasal 80 yang digunakan jaksa agar bisa melakukan penahanan," ujar Frans. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya