Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kasus penganiayaan berujung kematian siswa kelas I SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Afriand Caesar Al Irhamy (16) saat mengikuti pelatihan pecinta alam di Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan tertutup karena pelaku masih berada di bawah umur.
Kelima orang terdakwa yang juga senior korban, DW, TM, AM, KR, dan PU terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sebab, JPU memasukkan unsur Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Jaksa Indra mengatakan, 5 terdakwa didakwa melakukan penganiayaan berupa penamparan dan pemukulan yang berujung tewasnya korban.
"Pasal 80 UU Perlindungan Anak ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 10 tahun," ungkap Indra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).
Pasal 80 ayat ke-3 UU Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berbunyi: 'Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)'
Sementara ditemui terpisah, pengacara terdakwa, Paulus Frans, keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Terlebih di dalam dakwaan, JPU memasukkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya terbilang tak relevan dengan anak di bawah umur.
"Kami mengajukan eksepsi karena tidak sependapat dengan dakwaan. Terutama penggunaan pasal 80 yang digunakan jaksa agar bisa melakukan penahanan," ujar Frans. (Mut)
5 Penganiaya Siswa SMA 3 Jakarta Terancam 10 Tahun Bui
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kasus penganiayaan berujung kematian siswa kelas I SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan.
diperbarui 11 Agu 2014, 16:26 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 16:26 WIB
Advertisement
UPDATE TERBARU
Lihat Semua- 06 Januari, 13:20 WIBShin Tae-yong Dipecat, Rizky Ridho Puji Peran Mantan Pelatih Timnas Indonesia dalam Edukasi Gizi
- 06 Januari, 13:20 WIBPelatih Pengganti Shin Tae-yong Dikabarkan Tiba di Indonesia 11 Januari 2025 Mendatang, Konferensi Pers: Target Lolos Piala Dunia 2026
- 06 Januari, 13:15 WIBShin Tae-yong Resmi Diberhentikan PSSI dari Posisinya sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelatih Pengganti Shin Tae-yong Dikabarkan Tiba di Indonesia 11 Januari 2025 Mendatang, Konferensi Pers: Target Lolos Piala Dunia 2026
Resep Ayam Rendang Khas Minangkabau, Ini Tips Rasa Sempurna
Resep Es Campur untuk Usaha, Panduan Lengkap Memulai Bisnis Minuman Segar
15 Resep Sawi Putih Lezat dan Mudah Dibuat, Simak Selengkapnya
Polisi Ungkap Modus TPPU Judi Online, Bangun Hotel di Semarang
Belanja Negara Tembus Rp 3.350 Triliun, APBN 2024 Tekor Rp 507 Triliun
Resep Daging Mercon dan Tipsnya, Sensasi Pedasnya Menggoyang Lidah
Resep Kuah Bakso Bening yang Gurih dan Lezat, Ini Tips Biar Lebih Mantap
Shin Tae-yong Resmi Diberhentikan PSSI dari Posisinya sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Resep Mie Goreng Telur, Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat dan Bergizi
25 Resep Sayur Lezat dan Bergizi untuk Menu Sehari-hari
Resep Bumbu Opor Ayam yang Enak, Ada 5 Variasinya