Istri Bupati Rachmat Yasin Diperiksa KPK

Mengenakan jilbab warna hijau, Elly tampak didampingi seorang wanita dan langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Agu 2014, 12:35 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2014, 12:35 WIB
Diperiksa 30 Jam, Bupati Bogor Langsung Ditahan KPK
Rachmat Yasin di Gedung KPK (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Elly Halimah terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Elly diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka MZ (Muhammad Zairin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (13/8/2014).

Berdasar informasi yang dihimpun, Elly Halimah adalah istri Bupati Bogor Rachmat Yasin. Rachmat sendiri dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB, Elly tak berkomentar. Mengenakan jilbab warna hijau, Elly tampak didampingi seorang wanita dan langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.

Selain politisi PPP itu, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Sebelumnya Rachmat diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya