Diduga Tilap Anggaran Kampus, Pejabat USU Dijebloskan ke Tahanan

Jaksa penyidik juga menemukan penerimaan beberapa barang pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di kontrak.

oleh Edward Panggabean diperbarui 15 Agu 2014, 11:38 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2014, 11:38 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus menahan Abdul Hadi Lubis, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan farmasi di Universitas Sumatera Utara pada tahun anggaran 2010 sekitar Rp 14,4 miliar. Tersangka merupakan Kasubag Program pada Jurusan Farmasi, USU.

"Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Dijelaskan, penahanan Abdul Hadi sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14/F.2/F.d.1/08/2014. "Sedagkan penetapan status yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/02/2014, 18 Februari 2014," ujar dia.

Tony menjelaskan, penetapan status tersangka Abdul Hadi karena dalam proyek pengadaan itu yang bersangkutan diduga telah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan dengan meninggikan (harga) atau dimahalkan (mark up).

"Tersangka juga melakukan pengaturan pemenang bersama dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP)," papar dia.

Selain itu, jaksa penyidik menemukan juga penerimaan beberapa barang pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di kontrak. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian untuk pengadaan peralatan farmasi sebesar Rp 7.116.436.425 dan untuk pengadaan peralatan farmasi (lanjutan) Rp 7.308.200.921.

"Adapun total kerugian negara secara keseluruhan diperkiran lebih kurang Rp 14,4 miliar," tandas Tony. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya