Korupsi, Mantan Dirut PDAM Bengkulu Dijebloskan ke Penjara

Dia jadi tersangka kasus korupsi uang kas PDAM sebesar Rp 4,5 miliar saat masih menjabat sebagai Dirut PDAM tahun 2000 hingga 2012.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 16 Agu 2014, 01:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2014, 01:00 WIB
Penjara Delapan Tahun Untuk Pria Yang Jual Istri
Ilustrasi penangkapan.

Liputan6.com, Bengkulu - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minm (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu, Ichsan Ramli, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Ichsan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi uang kas PDAM sebesar Rp 4,5 miliar saat dirinya masih menjabat sebagai Dirut PDAM tahun 2000 hingga 2012.

Bersama Ichsan, jaksa juga menahan dua tersangka lain yaitu Beti Ainun Sari, mantan kepala bagian keuangan dan Okta Nursanti, mantan kasir PDAM.

Ketiganya dijebloskan ke LP Malabero Bengkulu setelah tim penyidik yang dipimpin asisten bidang tindak pidana khusus kejati Bengkulu Ahmad Darmawansyah memeriksanya selama 9 jam.

Satu tersangka lain yaitu Jemi Bastari tidak mendatangi kantor kejati tanpa alasan alias mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syahril Yahya mengatakan, para tersangka ditahan atas dugaan korupsi uang negara sebesar Rp 4,5 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman terberat terhadap pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara dan ancaman mimimal 4 tahun penjara.

"Kerugian negara atas kasus ini tidak dikembalikan, atas dasar itu kita melakukan penahanan," ujar Syahril di Bengkulu, Jumat (15/8/2014).

Terhadap satu tersangka lain yaitu Jemi Bastari, Kajati berjanji akan melakukan pemanggilan kembali. Jika tetap mangkir, maka akan dilakukan upaya paksa dan penangkapan.

Baca juga:

1 Tersangka Alkes Tangsel Ditahan KPK

Kasus Korupsi Haji, Anggota DPR Dikorek Seputar Anggaran

Eks Petinggi PDAM Makassar Diperiksa KPK Terkait Korupsi PDAM

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya