Liputan6.com, Bandung - 20 Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Bandung akan mendampingi S (24), pelaku pengunggah foto mesum wanita berseragam PNS Pemkot Bandung.
"Karena S tidak mampu membayar (pengacara), penyidik menyediakan advokat untuk mendampingi. Sebanyak 20 pengacara yang akan mendampingi S dalam kasus ini," kata Ketua Pusbakum AAI DPC Bandung, Yopi Gunawan saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (29/8/2014).
Yopi menambahkan, pada pemeriksaan ini penyidik masih melakukan pemeriksaan awal seperti siapa pemilik web, siapa yang mengunggah dan beberapa pertanyaan awal lainnya.
"Belum sampai ke ranah yang lain. Seperti dia mengelola (situs) di rumah sendiri kemudian mengerjakannya juga di rumah," ucap dia.
Sejauh ini, S yang merupakan lulusan Fakultas Hukum pada salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah (sebelumnya disebutkan Yogyakarta) bersikap kooperatif dengan pertanyaan para penyidik.
"Kondisinya baik. S berperilaku kooperatif kepada penyidik. Tidak ada masalah," pungkas Yopi. (Ans)
Pengunggah Foto Mesum Wanita Seragam PNS Didampingi 20 Pengacara
"Karena S tidak mampu membayar (pengacara), penyidik menyediakan advokat untuk mendampingi."
diperbarui 29 Agu 2014, 21:06 WIBDiterbitkan 29 Agu 2014, 21:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto di Persidangan
Kenali 6 Manfaat Lemon Balm untuk Kesehatan, Penurun Kadar Gula Darah hingga Stres
Menteri Trenggono Buru Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang
West Ham Ganggu Manchester United Dapatkan Striker Murah Berkualitas
Industri Kripto 2024 Cetak Sejarah, Ini 3 Fokus Utama Bitget pada 2025
Sate Ambal, Kuniler Khas Maluku Kaya Rempah
6 Fakta Kebakaran di Los Angeles, Api Sulit Dipadamkan karena Angin Kencang
Mel Gibson Tak Tenang Saat Syuting Podcast, Begitu Pulang Rumahnya Hangus dalam Kebakaran Dahsyat LA
VIDEO: Para Pengungsi Palestina Menunggu Makanan di Dapur Umum di Khan Younis
VIDEO: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom
Serba-Serbi HUT ke-52 PDIP: Patung Banteng Terpanah, Mobil Merah hingga Foto Gibran
VIDEO: Donald Trump Divonis Bersalah atas Kasus Suap, Tapi Tidak Dijatuhi Hukuman Apapun