Liputan6.com, Jakarta - Program utama sistem pembayaran transportasi massal Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan tiket elektronik (e-Ticketing) terkendala sengketa hukum antara Bank DKI dan pihak ketiga. Akibatnya penggunaan sistem tersebut tidak dapat diberlakukan hingga saat ini.
Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta Pargaulan Butar-Butar mengakui koridor IV dan VI Transjakarta belum menggunakan sistem e-Ticketing.
"Iya benar, koridor IV dan koridor VI memang belum menggunakan sistem e-ticketing, karena ada proses pengadilan antara Bank DKI dan Vendor," ujar Pargaulan Butar-Butar di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, (4/9/2014).
Dia menjelaskan, sengketa antara Bank DKI selaku perusahaan rekanan Transjakarta dengan perusahaan vendor penyedia peralatan e-Ticketing pada Januari 2013 terus berlanjut hingga ke pengadilan. Menurutnya, selama proses hukum antar keduanya belum selesai, maka koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang dengan sistem penjualan tiket kertas.
Terkait konflik tersebut, Butar-butar mengaku enggan menanggapi konflik tersebut. Ia mengaku tidak akan turut campur dan menunggu sampai ada jalan tengah antara Bank DKI dan pihak ketiga.
"BLU Transjakarta akan menunggu keputusan hukum tetapi atas perintah Bank DKI. Jadi BLU Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. BLU transjakarta tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," ucap Pargaulan.
Berdasarkan data yang diperoleh, Bank DKI Jakarta bersengketa dengan vendor tiket PT Megah Prima Mandiri. Konflik tersebut berlanjut ke Pengadilan Jakarta Pusat dan keluarnya keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.
Akibat keputusan itu, menyebabkan jaminan tidak bisa di cairkan oleh Bank DKI karena menurut Pengadilan Jakarta Pusat PT MPM tidak wan prestasi.
Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1 dan secara bertahap akan dilaksanakan pada seluruh koridor.
Dengan mulai diberlakukannya e-Ticketing, di koridor tersebut, mulai 1 Agustus 2014, tiket bus APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway), BKTB (Bus Kota Terintegrasi Busway), Kopaja dan Kopami tidak akan lagi dijual di loket Transjakarta. Hal itu diputuskan dalam rapat yang melibatkan PT Transportasi Jakarta, Unit Pengelola Transjakarta Busway, serta para operator APTB dan BKTB.
e-Ticketing Transjakarta Terhambat Sengketa Hukum
Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1.
diperbarui 05 Sep 2014, 07:34 WIBDiterbitkan 05 Sep 2014, 07:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Megawati Soekarnoputri dan Keluarga Rampungkan Ibadah Umrah
Ciri-ciri Sakit Lambung yang Perlu Diwaspadai
Gotong Royong Adalah Budaya Luhur yang Memperkuat Persatuan Bangsa
Dua Kali Tertinggal, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Manchester City
Ciri-ciri Pubertas Anak Perempuan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Apa itu GPA adalah: Pengertian, Cara Menghitung, dan Perbedaannya dengan IPK
Ciri-ciri Kehamilan: Tanda Awal hingga Perubahan Tubuh Ibu Hamil
Ini Kencan Hari Valentine yang Sesuai dengan Energi Masing-Masing Zodiak, Bagian I
Menkeu Israel Usulkan Penerapan Kedaulatan atas Gaza Jika Sandera Terluka
Hoaks Terkini Seputar Peristiwa Bencana, Kenali Biar Tak Terkecoh
26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Rabu 12 Februari 2025
Akses Wisata Sempat Terputus, Kondisi Kawasan Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Terdampak Longsor