Liputan6.com, Jakarta - Program utama sistem pembayaran transportasi massal Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan tiket elektronik (e-Ticketing) terkendala sengketa hukum antara Bank DKI dan pihak ketiga. Akibatnya penggunaan sistem tersebut tidak dapat diberlakukan hingga saat ini.
Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta Pargaulan Butar-Butar mengakui koridor IV dan VI Transjakarta belum menggunakan sistem e-Ticketing.
"Iya benar, koridor IV dan koridor VI memang belum menggunakan sistem e-ticketing, karena ada proses pengadilan antara Bank DKI dan Vendor," ujar Pargaulan Butar-Butar di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, (4/9/2014).
Dia menjelaskan, sengketa antara Bank DKI selaku perusahaan rekanan Transjakarta dengan perusahaan vendor penyedia peralatan e-Ticketing pada Januari 2013 terus berlanjut hingga ke pengadilan. Menurutnya, selama proses hukum antar keduanya belum selesai, maka koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang dengan sistem penjualan tiket kertas.
Terkait konflik tersebut, Butar-butar mengaku enggan menanggapi konflik tersebut. Ia mengaku tidak akan turut campur dan menunggu sampai ada jalan tengah antara Bank DKI dan pihak ketiga.
"BLU Transjakarta akan menunggu keputusan hukum tetapi atas perintah Bank DKI. Jadi BLU Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. BLU transjakarta tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," ucap Pargaulan.
Berdasarkan data yang diperoleh, Bank DKI Jakarta bersengketa dengan vendor tiket PT Megah Prima Mandiri. Konflik tersebut berlanjut ke Pengadilan Jakarta Pusat dan keluarnya keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.
Akibat keputusan itu, menyebabkan jaminan tidak bisa di cairkan oleh Bank DKI karena menurut Pengadilan Jakarta Pusat PT MPM tidak wan prestasi.
Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1 dan secara bertahap akan dilaksanakan pada seluruh koridor.
Dengan mulai diberlakukannya e-Ticketing, di koridor tersebut, mulai 1 Agustus 2014, tiket bus APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway), BKTB (Bus Kota Terintegrasi Busway), Kopaja dan Kopami tidak akan lagi dijual di loket Transjakarta. Hal itu diputuskan dalam rapat yang melibatkan PT Transportasi Jakarta, Unit Pengelola Transjakarta Busway, serta para operator APTB dan BKTB.
e-Ticketing Transjakarta Terhambat Sengketa Hukum
Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1.
diperbarui 05 Sep 2014, 07:34 WIBDiterbitkan 05 Sep 2014, 07:34 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Gibran Sambut Kedatangan Jokowi-Iriana saat HUT ke-79 TNI
Bangun Masa Depan, Ini 5 Strategi Efektif untuk Mendukung Pendidikan Perempuan
Wall Street Perkasa, Dow Jones Melonjak 300 Poin dan Cetak Rekor
Top 3: Skema Gaji Tunggal PNS
Calon Kades Bagi Uang Itu Haram Tidak? Penjelasan Fikih Gus Baha Tak Terduga
Harga Kripto Hari Ini Sabtu 5 Oktober 2024: Bitcoin Cs Perkasa
Top 3 News: Kronologi Kebakaran di Warung Leko Mall Ciputra
Tren Infus Cinderella di Kalangan Pekerja Muda Korea Selatan dan China untuk Atasi Kelelahan
Banjir Landa Bosnia Herzegovina, 14 Orang Dinyatakan Tewas
Mantan PM Ehud Barak: Israel Mungkin Lancarkan Serangan Simbolis terhadap Fasilitas Nuklir Iran
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI di Monas, Prabowo, Ma'ruf Amin dan Gibran Hadir
Mobil Cipung yang Jadi Super Giveaway IMX 2024 Dilapisi Stiker Spesial