Liputan6.com, Jakarta - Program utama sistem pembayaran transportasi massal Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan tiket elektronik (e-Ticketing) terkendala sengketa hukum antara Bank DKI dan pihak ketiga. Akibatnya penggunaan sistem tersebut tidak dapat diberlakukan hingga saat ini.
Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta Pargaulan Butar-Butar mengakui koridor IV dan VI Transjakarta belum menggunakan sistem e-Ticketing.
"Iya benar, koridor IV dan koridor VI memang belum menggunakan sistem e-ticketing, karena ada proses pengadilan antara Bank DKI dan Vendor," ujar Pargaulan Butar-Butar di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, (4/9/2014).
Dia menjelaskan, sengketa antara Bank DKI selaku perusahaan rekanan Transjakarta dengan perusahaan vendor penyedia peralatan e-Ticketing pada Januari 2013 terus berlanjut hingga ke pengadilan. Menurutnya, selama proses hukum antar keduanya belum selesai, maka koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang dengan sistem penjualan tiket kertas.
Terkait konflik tersebut, Butar-butar mengaku enggan menanggapi konflik tersebut. Ia mengaku tidak akan turut campur dan menunggu sampai ada jalan tengah antara Bank DKI dan pihak ketiga.
"BLU Transjakarta akan menunggu keputusan hukum tetapi atas perintah Bank DKI. Jadi BLU Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. BLU transjakarta tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," ucap Pargaulan.
Berdasarkan data yang diperoleh, Bank DKI Jakarta bersengketa dengan vendor tiket PT Megah Prima Mandiri. Konflik tersebut berlanjut ke Pengadilan Jakarta Pusat dan keluarnya keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.
Akibat keputusan itu, menyebabkan jaminan tidak bisa di cairkan oleh Bank DKI karena menurut Pengadilan Jakarta Pusat PT MPM tidak wan prestasi.
Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1 dan secara bertahap akan dilaksanakan pada seluruh koridor.
Dengan mulai diberlakukannya e-Ticketing, di koridor tersebut, mulai 1 Agustus 2014, tiket bus APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway), BKTB (Bus Kota Terintegrasi Busway), Kopaja dan Kopami tidak akan lagi dijual di loket Transjakarta. Hal itu diputuskan dalam rapat yang melibatkan PT Transportasi Jakarta, Unit Pengelola Transjakarta Busway, serta para operator APTB dan BKTB.
e-Ticketing Transjakarta Terhambat Sengketa Hukum
Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1.
diperbarui 05 Sep 2014, 07:34 WIBDiterbitkan 05 Sep 2014, 07:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kepribadian ISTJ-T: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan
Arti Kedutan Bibir Atas: Penjelasan Medis dan Kepercayaan Tradisional
Begini Penampakan Rumah Gracia Indri di Belanda, Simpel tapi Mewah
Bursa Saham Asia Cerah, Investor Cermati Data Ekonomi Jepang
Pria Ditodong Senjata Tajam, Motornya Dirampas Dua Begal di Jakarta Timur
Intip Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2025!
iPhone 17 Pro Max bakal Punya Dynamic Island Lebih Kecil?
Arti Peribahasa: Memahami Makna dan Nilai di Balik Ungkapan Tradisional
Ciri-Ciri Harta Tidak Berkah Menurut UAH, Hati-Hati!
Metro Sepekan: Empat Porter Ditangkap Usai Curi 15 Jam Tangan Mewah di Bandara Soekarno-Hatta
6 Fakta Menarik Gunung Batu Lawi di Malaysia yang Masuk Kawasan Taman Nasional Pulong Tau
Tes Psikotes Kepribadian EPPS: Panduan Lengkap untuk Memahami Diri