Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi Baju Koko di Kampar Riau

Kejati Riau memeriksa 20 orang panitia pemeriksa barang pengadaan baju koko di Kampar.

oleh M Syukur diperbarui 11 Sep 2014, 02:30 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 02:30 WIB
baju koko
Kejati Riau perlihatkan baju koko yang diduga mengandung korupsi. (Liputan6.com/ M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau tengah menelusuri dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar, Riau.

Setelah memeriksa seluruh camat di Kampar, Kejati Riau kembali memeriksa 20 orang panitia pemeriksa barang pengadaan baju koko. Mereka diperiksa secara bersamaa di aula Kejati.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan menjelaskan, mereka diperiksa terkait dugaan korupsi baju koko di Pemerintahan Kabupaten Kampar. "Ada 22 orang yang dipangil. Yang datang ada 20 orang," ucap Mukhzan di ruangannya, Rabu (10/9/2014).

20 Orang yang diperiksa itu, jelas Mukhzan, adalah panitia pemeriksa barang dari Kecamatan Kampar Timur bernama Harmaini, Andik Aryanto dari Bangkinang Seberang, Ni'am dari Koto Kampar Hulu, dari 13 Koto Kampar dan Yusfan dari Kecamatan Kuok.

"Kemudian ada Nomo dari Perhentian Raja, Muhammad Andri dari Tapung Hulu, Wirdanis dari Rumbio Jaya, Darfisman dari Kampar Hiri Hulu, Nuzhum Ashal, Sujarman, Hermiati, Suci Arfiah, Zulfahmi dari Gunung Sahilan dan Mudahir dari Tambang," kata Mukhzan.

Selain itu, ada juga H Siri Husin dari Kecamatan Kampar, Amrizal dari Bangkinang Kota, M Amin dari Siak Hulu, Almatridi dari Kampar Utara, Nuraini dari Kampar Utara, Nana Ernawati dari Salo dan Mukhtaridin dari Kampar Kiri Tengah.

Menurut Mukhzan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan seluruh camat di Kampar. Penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus ini. "Harapannya, penyidikan kasus ini cepat selesai sesuai keinginan Kepala Kejati dan masyarakat Riau," kata Mukhzan.

Dijelaskan Mukhzan, pengadaan baju koko menuai masalah karena harganya terjadi mark-up atau tidak sesuai dengan harga sebelumnya. Selain itu, jumlah baju yang disalurkan tidak sesuai nilai kontrak.

Kasus ini telah menjerat mantan Bagian Kepagawian Kabupaten Kampar yang sekarang menjabat Kepala BKD Kampar, Azril Jada dan Bendahara Partai Golkar Kampar, Firdaus.

"Keduanya belum ditahan karena kasus ini masih penyidikan," pungkas Mukhzan.

Proyek dugaan korupsi baju koko menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Untuk menghindari tender, proyeknya dipecah ke semua camat dengan cara Penunjukan Langsung (PL). Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Kerugian negara tengah dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguna Perwakilan Riau.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya