Tolak RUU Advokat, Pengacara Gelar Demo di Bundaran HI

RUU Advokat dinilai akan menyuburkan dan melahirkan advokat-advokat preman dan mafia kasus.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Sep 2014, 10:40 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 10:40 WIB
Demo Peradi
Demo Peradi tolak RUU Advokat (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Di pengujung masa jabatan anggota DPR RI periode 2009-2014, muncul sejumlah Rancangan Undang-undang kontroversial. Salah satunya RUU Advokat.

Para pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Untuk menolak RUU yang saat ini sedang digodok DPR RI.

Demo diawali puluhan advokat yang mulai menggelar aksi sekitar pukul 10.10 WIB. Sesampainya di Bundaran HI mereka menggelar spanduk dan poster penolakan RUU Advokat -- mengenakan toga hitam yang biasa digunakan saat menghadiri sidang.

Para pendemo juga membentangkan spanduk besar berukuran 1x6 meter berisi tanda tangan para advokat. Tepat di tengah spanduk bertuliskan, 'Perhimpunan Advokat Indonesia Menolak Pengesahan RUU Advokat'.

"Ada apa DPR khususnya Komisi III tiba-tiba menggodok RUU Advokat. Padahal RUU Advokat tidak masuk dalam rencana kerja?" kata salah seorang orator, Kamis (11/9/2014).

Selain itu, spanduk berukuran kecil juga dibentangkan. Spanduk itu bertuliskan 'RUU Advokat hanya melahirkan advokat pecundang', 'Salam jari tengah untuk pansus DPR Bubarkan saja itu komisi Gombal'.

Meski melakukan aksi dengan mengambil sebagian badan jalan, aksi tidak mengganggu arus lalu lintas. Petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di sekitar para pendemo.

Sebelumnya, dalam konferensi pers kemarin, Ketua Serikat Pengacara Indonesia DKI Coki TN Sinambela mengatakan, RUU Advokat akan menyuburkan dan melahirkan advokat-advokat preman dan mafia kasus, karena dalam RUU ini disebutkan boleh mendirikan organisasi advokat dan bisa menyelenggarakan perekrutan dan pendidikan advokat jika ada 35 orang untuk mendirikannya.

"Bayangkan, anggota Peradi saja 35 ribu orang, kalau 35 orang boleh mendirikan organisasi advokat, maka akan ada 1.000 organisasi advokat dan semuanya boleh mengangkat advokat," ujarnya. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya