Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindakan korupsi dengan pemerasan untuk Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Dirjen Energi Baru Terbarukan ESDM Rida Mulya sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka JW," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Selain Rida Mulya, penyidik dari KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Kabiro Perencanaan dan Kerjasama, Dwi Hardhono dan mantan Sekjen ESDM, Waryono Karyo. "Sebagai saksi juga," tambah Priharsa.
KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wacik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. (Mut)
Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Dirjen Energi Baru Terbarukan ESDM
KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM.
diperbarui 12 Sep 2014, 11:24 WIBDiterbitkan 12 Sep 2014, 11:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Syekh Ali Jaber Ungkap Ayat Al-Qur'an yang Bisa Beri Perlindungan dari Segala Bahaya
Didoakan Jadi Presiden, Pramono Anung: Cukup Maju Pilkada Saja
Antar Pulang Pacar, Pemuda Palembang Disiram Air Keras hingga Matanya Cidera Parah
Prediksi Tren Skincare Halal 2024: Konsumen Lebih Kritis Terhadap Kandungan Produk dan Unsur Keberlanjutan Lingkungan
Cerita Jokowi Rela Terbang dari IKN ke Solo demi Buka Peparnas 2024
Ridwan Kamil Pamer Kartu Kamu di Debat Perdana Pilkada Jakarta, Ini Isi Bantuannya
Menengok Luasnya Halaman Belakang Rumah Ikang Fawzi, Ada Kado dari Marissa Haque yang Bakal Terus Dipajang
Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Muara Enim, Ditangkap saat Ngamar di Hotel
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 7 Oktober 2024
Ridwan Kamil: Mayoritas Kota di Indonesia Ramah untuk Lelaki Dewasa, Disabilitas Susah
Vonis Bebas Kasus Korupsi Perusda Kaltim, Aktivis Kaltim Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA
3 Manusia Pertama yang Dinyalakan Api Neraka, Diungkap Buya Yahya