Liputan6.com, Bogor - Para korban kecelakaan di Tol Jagorawi KM 26.500 telah menerima perawatan medis di Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong. Pihak Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban.
"Untuk pengobatan sebenarnya kami sudah memiliki surat jaminan di setiap rumah sakit yang ada di Bogor," kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja, Hadi Saiful di RS Sentra Medika Cibinong, Jumat (19/9/2014).
Dia menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta per orang untuk keluarga korban meninggal dunia, serta Rp 10 juta bagi korban luka. Santunan ini dikucurkan berdasarkan Undang-Undang 34 Tahun 1984 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat 19 September siang pukul 11.30 WIB. Tabrakan berawal dari sebuah dari truk Fuso dengan nopol B 9785 TF dari lajur tiga arah ke Jakarta kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, menerobos masuk ke ruas tol arah Bogor.
"Dari arah yang sama sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B1380 EJA menghindari truk dan menabrak pembatas jalan," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Chaniago.
Kemudian dari arah ke Bogor melaju kencang bus Karunia Bakti dengan nopol Z 7853 D menghindari truk Fuso yang meloncat dari jalur berbeda. "Sopir bus menghindari truk dan membanting stir ke arah kiri sehingga menerobos bahu jalan dan terguling," kata dia. Akibatnya 4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan Jagorawi tersebut.
Direktur RS Sentra Medika Lanjar Sugiyanto mengatakan, total ada 43 korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit pada pukul 12.00 WIB. "Dari seluruh korban yang kita terima, 4 di antaranya meninggal, 15 cedera ringan dan yang akan dirawat inap sebanyak 27 orang," jelas Sugiyanto.
Lebih lanjut ia menerangkan, 4 korban disebabkan luka parah di bagian kepala. Sedangkan korban selamat, ada 3 korban yang harus dilakukan perawatan di ruang ICU dan HCU, karena belum bisa sadarkan diri dan mengalami luka di kepala yang cukup parah. (Ali)
Keluarga Korban Tewas Tragedi Jagorawi Dapat Santunan Rp 25 Juta
Santunan ini dikucurkan berdasarkan Undang-Undang 34 Tahun 1984 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
Diperbarui 19 Sep 2014, 21:28 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 21:28 WIB
Korban luka akibat kecelakaan di ruas Jalan Tol Jagorawi KM 26:500. (Liputan6.com/Bima Firmansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar, Simak Tips Membuatnya
Surya Utama Ingatkan Makan Bergizi Untuk Menciptakan Pemerataan Pembangunan
Sinopsis Film Drop, Saat Kencan Pertama Jadi Momen Menegangkan Ibu Tunggal
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus Sore Ini
Oknum Konsulen Diduga Tendang Testis Residen PPDS Unsri, Ini Dampak Trauma pada Organ Intim Menurut Dokter
Nasib Jenazah PMI Banyuwangi di Kamboja Belum Jelas, Keluarga Justru Diteror Nomor Tak Dikenal
Garudafood Kantongi Restu Pemegang Saham Tebar Dividen Rp 350,34 Miliar
Kemlu RI: 7.027 WNI Terjerat Kasus Online Scam Sejak 2020 hingga April 2025
Gasing Panggal, Permainan Tradisional yang Sudah Jarang Ditemukan
Sri Mulyani Masih Pede Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 5%
Kemenkop Minta Notaris di Indonesia Bantu Pembentukan Kopdes Merah Putih
Menkomdigi Tegaskan Masa Depan AI Milik Semua Negara, Bukan Segelintir