Liputan6.com, Bogor - Para korban kecelakaan di Tol Jagorawi KM 26.500 telah menerima perawatan medis di Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong. Pihak Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban.
"Untuk pengobatan sebenarnya kami sudah memiliki surat jaminan di setiap rumah sakit yang ada di Bogor," kata Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja, Hadi Saiful di RS Sentra Medika Cibinong, Jumat (19/9/2014).
Dia menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta per orang untuk keluarga korban meninggal dunia, serta Rp 10 juta bagi korban luka. Santunan ini dikucurkan berdasarkan Undang-Undang 34 Tahun 1984 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat 19 September siang pukul 11.30 WIB. Tabrakan berawal dari sebuah dari truk Fuso dengan nopol B 9785 TF dari lajur tiga arah ke Jakarta kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, menerobos masuk ke ruas tol arah Bogor.
"Dari arah yang sama sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B1380 EJA menghindari truk dan menabrak pembatas jalan," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Chaniago.
Kemudian dari arah ke Bogor melaju kencang bus Karunia Bakti dengan nopol Z 7853 D menghindari truk Fuso yang meloncat dari jalur berbeda. "Sopir bus menghindari truk dan membanting stir ke arah kiri sehingga menerobos bahu jalan dan terguling," kata dia. Akibatnya 4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan Jagorawi tersebut.
Direktur RS Sentra Medika Lanjar Sugiyanto mengatakan, total ada 43 korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit pada pukul 12.00 WIB. "Dari seluruh korban yang kita terima, 4 di antaranya meninggal, 15 cedera ringan dan yang akan dirawat inap sebanyak 27 orang," jelas Sugiyanto.
Lebih lanjut ia menerangkan, 4 korban disebabkan luka parah di bagian kepala. Sedangkan korban selamat, ada 3 korban yang harus dilakukan perawatan di ruang ICU dan HCU, karena belum bisa sadarkan diri dan mengalami luka di kepala yang cukup parah. (Ali)
Keluarga Korban Tewas Tragedi Jagorawi Dapat Santunan Rp 25 Juta
Santunan ini dikucurkan berdasarkan Undang-Undang 34 Tahun 1984 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
diperbarui 19 Sep 2014, 21:28 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 21:28 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kejagung Soal Periksa Pejabat Waskita di Kasus Tol MBZ: Lihat Pengembangan
4 Inspirasi Kebaya Wisuda Modern, dari Rania Yamin hingga Marsha Timothy
Dividen Interim Sigma Energy Compressindo Cair Akhir Oktober 2024, Segini Nilainya
Selain Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Sagu Bisa Perlambatan Global Warming
Foto Gitasav Dicatut, 7 Kontroversi Kampus UIPM Thailand Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad
6 Metode Menggunakan Panci Presto Agar Aman dan Tidak Meledak, Pemula Wajib Simak!
Yuk Intip Proses Kreatif di Balik Konser 30 Tahun Band Gigi, Dari Sketsa ke Realita
Top 3: Cara Mengatasi Asam Urat yang Ampuh Hilangkan Bengkak dan Nyeri
Siswa SMP di Deli Serdang Meninggal Usai Dihukum Guru Squat Jump, 9 Orang Diperiksa
Ridwan Kamil Susuri Kali Ciliwung, Catat Masalah Sampah dan Tata Lokasi Condet
Dilepas Menteri Kelautan, 4 Kontainer Ikan Tuna Kaleng Produksi Banyuwangi Diekspor ke Kanada
Manchester United Sudah Temukan Pengganti Christian Eriksen di Old Trafford