Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI tengah memperbaiki sistem penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Ibukota. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah Jakarta untuk mengantisipasi pedagang liar adalah dengan pemberian sanksi melalui Undang-undang Perbankan.
"Udah nggak usah Pergub, kita langsung manfaatin Bank DKI. Ada UU Perbankan. Kalau palsukan ATM Bank, digugat 12 tahun penjara," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Sanksi dalam UU Perbankan itu dapat diterapkan karena Pemprov DKI berencana memberikan kartu anggota berbentuk ATM Bank DKI kepada seluruh PKL binaan. Pertama-tama, Dinas UMKM DKI akan mendata pedagang di 5 wilayah Jakarta. Mereka nantinya dibina dan diberikan kartu elektronik uang berfungsi sebagai tanda pengenal sekaligus alat debet retribusi PKL.
Pedagang yang mendapatkan kartu, lanjut pria yang akrab disapa Ahok itu, tidak boleh meminjamkan kartunya selain kepada keluarganya yang juga akan didaftar sebelumnya. Apabila ada PKL yang mencoba memalsukan kartu anggota tersebut, sanksinya tak lagi menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) melainkan UU Perbankan. Sebab, kartu tersebut adalah kartu ATM.
"Kalau dari kartu biasa, orang biasa buat kartu palsu kan. Dan hukumannya murah. Tipiring, cuma berapa bulan penjara. Bisa-bisa cuma denda. Makanya kita mau pakai UU Perbankan," kata Ahok.
Ia menambahkan hingga saat ini sudah ada sekitar 3.000 PKL yang sudah mendaftar di Dinas UMKM dan sudah dibuatkan kartu anggota elektronik oleh Bank DKI. Untuk penempatan para pedagang itu, dia telah menginstruksikan dinas terkait berkoordinasi dengan lurah dan camat.
"Saya pikir 2015 akan uji coba. Nanti pasti ada gesekan-gesekan. Karena ada rejeki orang yang diambil. Antisipasi kita antengin aja. Pura-pura gila aja. Kita harap 2016 akan beres," ucap Ahok. (Mut)
Ahok Bakal Jerat PKL Nakal dengan UU Perbankan
Pemprov DKI berencana memberikan kartu anggota berbentuk ATM Bank DKI kepada seluruh PKL binaan.
Diperbarui 23 Sep 2014, 15:58 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 15:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kembali Terjadi Aksi Pembuangan Jenazah Bayi di Jember
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025, Simak Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut UAH
Michelle Obama Zodiac Sign: The Capricorn First Lady
Polda Jatim Periksa Pemilik CV Sentoso Seal terkait Penahanan Ijazah Karyawan
8 Tips Padu Padan Gamis Syar’i Terbaru agar Tubuh Pendek Terlihat Tinggi, Yuk Simak!
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya
Berada di Permukiman Padat Padat Penduduk, Pemadaman Pabrik Kerupuk di Jember Berlangsung Dramatis
Halle Bailey Zodiac Sign: Everything You Need to Know About the Star's Astrological Profile
Apa Itu Skull Hill yang Ditemukan Perseverance di Mars
Mengintip Tradisi Manten Tebu di PG Rendeng Kudus yang Dihubung-hubungkan dengan Film Horor 'Pabrik Gula Uncut'
2 Balita Tewas Tenggelam di Bekas Sumur Pengeboran Minyak PT Pertamina