Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI tengah memperbaiki sistem penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Ibukota. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah Jakarta untuk mengantisipasi pedagang liar adalah dengan pemberian sanksi melalui Undang-undang Perbankan.
"Udah nggak usah Pergub, kita langsung manfaatin Bank DKI. Ada UU Perbankan. Kalau palsukan ATM Bank, digugat 12 tahun penjara," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Sanksi dalam UU Perbankan itu dapat diterapkan karena Pemprov DKI berencana memberikan kartu anggota berbentuk ATM Bank DKI kepada seluruh PKL binaan. Pertama-tama, Dinas UMKM DKI akan mendata pedagang di 5 wilayah Jakarta. Mereka nantinya dibina dan diberikan kartu elektronik uang berfungsi sebagai tanda pengenal sekaligus alat debet retribusi PKL.
Pedagang yang mendapatkan kartu, lanjut pria yang akrab disapa Ahok itu, tidak boleh meminjamkan kartunya selain kepada keluarganya yang juga akan didaftar sebelumnya. Apabila ada PKL yang mencoba memalsukan kartu anggota tersebut, sanksinya tak lagi menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) melainkan UU Perbankan. Sebab, kartu tersebut adalah kartu ATM.
"Kalau dari kartu biasa, orang biasa buat kartu palsu kan. Dan hukumannya murah. Tipiring, cuma berapa bulan penjara. Bisa-bisa cuma denda. Makanya kita mau pakai UU Perbankan," kata Ahok.
Ia menambahkan hingga saat ini sudah ada sekitar 3.000 PKL yang sudah mendaftar di Dinas UMKM dan sudah dibuatkan kartu anggota elektronik oleh Bank DKI. Untuk penempatan para pedagang itu, dia telah menginstruksikan dinas terkait berkoordinasi dengan lurah dan camat.
"Saya pikir 2015 akan uji coba. Nanti pasti ada gesekan-gesekan. Karena ada rejeki orang yang diambil. Antisipasi kita antengin aja. Pura-pura gila aja. Kita harap 2016 akan beres," ucap Ahok. (Mut)
Ahok Bakal Jerat PKL Nakal dengan UU Perbankan
Pemprov DKI berencana memberikan kartu anggota berbentuk ATM Bank DKI kepada seluruh PKL binaan.
Diperbarui 23 Sep 2014, 15:58 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 15:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Deretan Promo THR Ramadan dari ShopeePay: Bagi THR & Raih Untung!
Gus Baha Ungkap Doa setelah Sholat yang Membuat 30 Malaikat Berebut Mencatat Pahalanya
Prajurit Aktif Rangkap Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mundur, Siapa Bakal Terdampak?
Kadar Emas Paling Ideal Ternyata Bukan 24 Karat, Berapa?
Guru Cabuli 8 Siswa di Sikka Ternyata Berstatus ASN P3K, Apa Sanksinya?
Barcelona Krisis Keuangan, Chelsea Berani Tawar Gavi
8 Resep Sambal Khas Nusantara: Pedas, Nikmat, dan Mudah Dibuat
6 Fakta Menarik Masjid Sunan Giri Gresik yang Dikelilingi 300 Makam
Hubble Ungkap Masa Depan dan Masa Lalu Galaksi Andromeda
Potret Keindahan Bulan Sabit Sejajar dengan Kubah Hijau Masjid Nabawi, Bikin Takjub
Aulia Rahman Basri Resmi Maju PSU Pilkada Kukar, Gantikan Edi Damansyah
Detik-Detik Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur, Dipicu soal 'Bilik Asmara'