KPK Geledah Kantor Milik Bupati Tapanuli Tengah

Tim KPK sudah bergerak ke kantor Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sejak pukul 09.00 WIB tadi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Sep 2014, 11:50 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2014, 11:50 WIB
bonaran
Bonaran Situmeang usai diperiksa KPK sebagai pengacara Anggodo Widjojo. Pemeriksaan ini terkait kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK yang melibatkan kliennya.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggeledah salah satu kantor milik Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.

Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2011. Tim sudah bergerak sejak pukul 09.00 WIB tadi.

"Penggeledahan di kantor RB Situmeang yang beralamat di Gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901, Jalan Salemba Raya nomor 12 Senen, Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Namun, lanjut dia, Johan mengaku belum bisa menjelaskan apa kaitan kantor tersebut dengan perkara yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Pada perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Bonaran Situmeang sebagai tersangka sejak Rabu 20 Agustus 2014. Surat perintah penyidikan atas nama Bonaran telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada 19 Agustus 2014. Dia menambahkan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya