Kisruh PPP Belum Selesai, SDA Pecat Ketua DPW PPP

SDA kembali memecat sejumlah pimpinan DPW PPP. Namun, kubu Emron Pangkapi menilai pemecatan itu tidak punya makna legal formal.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Sep 2014, 05:18 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 05:18 WIB
SDA
Suryadharma Ali

Liputan6.com, Jakarta - Suryadharma Ali atau SDA kembali memecat sejumlah pimpinan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Antara lain Ketua DPW Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, NTB, NTT dan sekretaris DPW Bengkulu.

Surat pemecatan itu diterima Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy atau akrab disapa Romy. Dia mengatakan, langkah-langkah yang diambil SDA dinilai sudah tidak punya makna legal formal dan organisatoris.

"Langkah ini simbol ambisi kuasa. Karena surat-surat keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum administrasi negara di Kemenkumham," terang Romy dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu 24 September 2014.

Menurut Romy, surat tersebut bodong, sebab berdasarkan AD/ART PPP, SDA telah diberhentikan sebagai Ketua Umum sejak 9 September yang lalu. Dari situ dia melihat bahwa sikap yang telah diambil SDA menunjukkan kepemimpinan yang intimidatif dan jauh dari akhlaqul karimah.

Tentunya DPP PPP, kata Romy, menyesalkan gaya-gaya kepemimpinan tanpa aturan yang merendahkan derajat PPP sebagai partai politik yang sarat akan sejarah.

"DPP PPP akan mengkonsolidasikan diri dalam Rapat Pleno DPP yang digelar hari Jumat (26 September) untuk memastikan seluruh komponen DPP berada dalam barisan gerakan moral anti-kesewenangan," ujar Romy.

Terakhir Romy mengutarakan agar instansi pemerintah terkait, seperti Kemenkumham mengabaikan segala bentuk 'pemecatan' yang dilakukan SDA karena tak pernah ada makna legal-formalnya.

Romy meminta juga kepada seluruh DPW dan DPC PPP se-Indonesia mengabaikan segala surat yang tidak diterbitkan oleh DPP absah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Emron Pangkapi dan dirinya sebagai Sekjen partai berlambang Kabah itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya