KPK Periksa 2 Pengacara untuk Kasus Suap Pilkada Palembang

Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Sep 2014, 10:59 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2014, 10:59 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 pengacara terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang 2013. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

2 Pengacara itu, yakni Mirza Zulkarnain dan Fajri Apriliansyah.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH ‎dan M," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (29/9/2014).

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor.

Keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. Saat ini Romi sudah mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyitoh di Rutan KPK. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya