Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto menghadirkan saksi dari petugas derek tol bernama Dindin Hermansyah. Dindin bersama rekannya Sarwoto merupaka orang pertama yang menemukan jasad Ade Sara tergeletak di pinggir tol JORR.
Dalam keterangannya, Dindin menerangkan proses penemuan mayat Ade Sara yang kala itu sudah terbujur kaku di pinggri jalan. Saat itu Dindin tengah menjalankan tugas sehari-hari berpatroli dengan mobil dereknya.
Setibanya di lokasi penemuan, tepatnya di KM 49, Dindin sempat melintasi jasad Sara. Kala itu, dia tidak begitu memperhatikan karena dianggap boneka. Tapi, rasa penasarannya muncul.
Dindin yang mengemudikan mobil derek itu pun memutuskan untuk berhenti dan memundurkan kendaraannya. Dindin sempat melewati jasad Ade Sara sejauh 2 hingga 3 meter.
"Saya sempat kelewat. Karena curiga jadi saya berenti terus mundur lagi," kata Dindin di ruang sidang, PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Tak lama setelah itu, Dindin dan Sarwoto turun dari mobil derek dan mendekati sosok itu. Setelah diperhatikan dengan seksama, dia yakin yang ditemukannya bukan lah boneka, tapi mayat manusia.
"Ada yang mencurigakan. Kayak boneka, saya mundur lagi. Saya pastikan itu ternyata mayat," ujar Dindin.
Dia menuturkan, setelah mengetahui sosok tersebut adalah mayat, dia kembali ke mobil derek dan melaporkan penemuannya itu melalui radio sentral yang ada di mobilnya.
Tak lama kemudian, 2 petugas patroli disusul 2 petugas kepolisian datang ke lokasi. Mengetahui sudah ada penanganan polisi dia memilih untuk pergi.
"Sekitar 15 menit polisi datang. Saya cuma nunggu di mobil saja. Polisi datang saya turun, laporan, terus pergi," ungkap Dindin.
Setelah itu, Dindin dan Sarwoto diminta untuk meninggalkan lokasi dan kembali bekerja oleh aparat kepolisian. Baru sore harinya saat menonton tayangan televisi, Dindin mengetahui mayat yang ditemukan itu adalah Ade Sara.
Orang Pertama yang Lihat Jasad Ade Sara Sempat Mengira Boneka
Dindin bersama rekannya Sarwoto merupaka orang pertama yang menemukan jasad Ade Sara tergeletak di pinggir tol JORR.
Diperbarui 30 Sep 2014, 15:13 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 15:13 WIB
Dalam persidangan, keduanya diancam dengan hukuman primer Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diperkuat Bintang Voli Dunia Jordan Thompson, Jakarta Pertamina Enduro Optimistis Juara PLN Mobile Proliga 2025
Komdigi Gencar Awasi Info Loker ke Kamboja dan Myanmar, Banyak Terindikasi Scamming
Harga Realme C15 April 2025, Baterai Besar Diklaim Tahan Sampai 57 Hari
Dedi Mulyadi Minta Cabut Izin dan Gelar Dokter Kandungan Tersangka Kekerasan Seksual di Garut
6 Rekomendasi Film Sedih 2025 yang Bikin Kamu Banjir Air Mata
Tol Tanjung Pura–Pangkalan Brandan Mulai Berbayar 19 April 2025, Simak Rincianya
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Kamis 17 April Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
8 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan yang Masih Kuat di Tahun 2025
Jaga Performa Mobil, Suzuki Tawarkan Paket Servis Pasca Lebaran
Bossman Mardigu Masuk Jajaran Komisaris Bank BJB
Konten Rendang Willie Salim, Polisi Panggil 15 Saksi
Mensesneg Tanggapi Isu Pertemuan Prabowo-Megawati Berujung PDIP Masuk Kabinet