Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto menghadirkan saksi dari petugas derek tol bernama Dindin Hermansyah. Dindin bersama rekannya Sarwoto merupaka orang pertama yang menemukan jasad Ade Sara tergeletak di pinggir tol JORR.
Dalam keterangannya, Dindin menerangkan proses penemuan mayat Ade Sara yang kala itu sudah terbujur kaku di pinggri jalan. Saat itu Dindin tengah menjalankan tugas sehari-hari berpatroli dengan mobil dereknya.
Setibanya di lokasi penemuan, tepatnya di KM 49, Dindin sempat melintasi jasad Sara. Kala itu, dia tidak begitu memperhatikan karena dianggap boneka. Tapi, rasa penasarannya muncul.
Dindin yang mengemudikan mobil derek itu pun memutuskan untuk berhenti dan memundurkan kendaraannya. Dindin sempat melewati jasad Ade Sara sejauh 2 hingga 3 meter.
"Saya sempat kelewat. Karena curiga jadi saya berenti terus mundur lagi," kata Dindin di ruang sidang, PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Tak lama setelah itu, Dindin dan Sarwoto turun dari mobil derek dan mendekati sosok itu. Setelah diperhatikan dengan seksama, dia yakin yang ditemukannya bukan lah boneka, tapi mayat manusia.
"Ada yang mencurigakan. Kayak boneka, saya mundur lagi. Saya pastikan itu ternyata mayat," ujar Dindin.
Dia menuturkan, setelah mengetahui sosok tersebut adalah mayat, dia kembali ke mobil derek dan melaporkan penemuannya itu melalui radio sentral yang ada di mobilnya.
Tak lama kemudian, 2 petugas patroli disusul 2 petugas kepolisian datang ke lokasi. Mengetahui sudah ada penanganan polisi dia memilih untuk pergi.
"Sekitar 15 menit polisi datang. Saya cuma nunggu di mobil saja. Polisi datang saya turun, laporan, terus pergi," ungkap Dindin.
Setelah itu, Dindin dan Sarwoto diminta untuk meninggalkan lokasi dan kembali bekerja oleh aparat kepolisian. Baru sore harinya saat menonton tayangan televisi, Dindin mengetahui mayat yang ditemukan itu adalah Ade Sara.
Orang Pertama yang Lihat Jasad Ade Sara Sempat Mengira Boneka
Dindin bersama rekannya Sarwoto merupaka orang pertama yang menemukan jasad Ade Sara tergeletak di pinggir tol JORR.
diperbarui 30 Sep 2014, 15:13 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 15:13 WIB
Dalam persidangan, keduanya diancam dengan hukuman primer Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pastikan Natal Lancar, Wamendagri Bima Arya Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung
Harga Kripto di Hari Natal 2024: Bitcoin, XRP hingga Solana Perkasa
Rahasia Kenapa Ada Wali yang Ibadahnya Terlihat Biasa Saja, Diungkap Gus Baha
Apakah Tujuan Permainan Bola Basket: Panduan Lengkap
Model Baju Wanita Kekinian yang Akan Ngetren di Tahun 2025, Didominasi Gaya Elegan dan Minimalis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis serta Daftar Aset dan Harta Dirampas Negara
VIDEO: Libur Natal di New York Dimeriahkan Etalase Hias
Momen Libur Nataru, Komeng Tinjau Langsung Kesiapan Tol Cipularang dan Padaleunyi
5 Resep Seduhan Kayu Manis Hangat untuk Turunkan Kolesterol, Gula Darah dan Darah Tinggi
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Mobil Lexus Hitamnya Pakai Kode Rahasia
Israel Minta Diplomatnya Dorong Penetapan Houthi Sebagai Organisasi Teroris
Buntut Skandal Hamili Moon Gabi, Jung Woo Sung Dinobatkan Sebagai Aktor Korea Berperilaku Terburuk 2024 Versi Sanddalki Awards