Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto menghadirkan saksi dari petugas derek tol bernama Dindin Hermansyah. Dindin bersama rekannya Sarwoto merupaka orang pertama yang menemukan jasad Ade Sara tergeletak di pinggir tol JORR.
Dalam keterangannya, Dindin menerangkan proses penemuan mayat Ade Sara yang kala itu sudah terbujur kaku di pinggri jalan. Saat itu Dindin tengah menjalankan tugas sehari-hari berpatroli dengan mobil dereknya.
Setibanya di lokasi penemuan, tepatnya di KM 49, Dindin sempat melintasi jasad Sara. Kala itu, dia tidak begitu memperhatikan karena dianggap boneka. Tapi, rasa penasarannya muncul.
Dindin yang mengemudikan mobil derek itu pun memutuskan untuk berhenti dan memundurkan kendaraannya. Dindin sempat melewati jasad Ade Sara sejauh 2 hingga 3 meter.
"Saya sempat kelewat. Karena curiga jadi saya berenti terus mundur lagi," kata Dindin di ruang sidang, PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Tak lama setelah itu, Dindin dan Sarwoto turun dari mobil derek dan mendekati sosok itu. Setelah diperhatikan dengan seksama, dia yakin yang ditemukannya bukan lah boneka, tapi mayat manusia.
"Ada yang mencurigakan. Kayak boneka, saya mundur lagi. Saya pastikan itu ternyata mayat," ujar Dindin.
Dia menuturkan, setelah mengetahui sosok tersebut adalah mayat, dia kembali ke mobil derek dan melaporkan penemuannya itu melalui radio sentral yang ada di mobilnya.
Tak lama kemudian, 2 petugas patroli disusul 2 petugas kepolisian datang ke lokasi. Mengetahui sudah ada penanganan polisi dia memilih untuk pergi.
"Sekitar 15 menit polisi datang. Saya cuma nunggu di mobil saja. Polisi datang saya turun, laporan, terus pergi," ungkap Dindin.
Setelah itu, Dindin dan Sarwoto diminta untuk meninggalkan lokasi dan kembali bekerja oleh aparat kepolisian. Baru sore harinya saat menonton tayangan televisi, Dindin mengetahui mayat yang ditemukan itu adalah Ade Sara.
Orang Pertama yang Lihat Jasad Ade Sara Sempat Mengira Boneka
Dindin bersama rekannya Sarwoto merupaka orang pertama yang menemukan jasad Ade Sara tergeletak di pinggir tol JORR.
diperbarui 30 Sep 2014, 15:13 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 15:13 WIB
Dalam persidangan, keduanya diancam dengan hukuman primer Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau