Dalangi Pemerasan, Eks Provost Mabes Polri Dibekuk

Dari hasil pemeriksaan sementara, Fredy dan 3 anak buahnya telah memeras di banyak tempat. Seperti di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Okt 2014, 17:44 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2014, 17:44 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Fredy V Silaen mantan porovost yang terakhir berpangkat brigadir dan bertugas di Mabes Polri itu, dibekuk Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Jumat 3 Oktober kemarin di Cinere, Jakarta Selatan. Dia terlibat kasus dugaan pemerasan, sejak 4 bulan lalu.

Selain Fredy, polisi juga mengamankan, Tambeng Widodo (37), Riki Ratuari (25) dan Andriyanto alias Jabrik (39). Mereka di bawah pimpinan Fredy, yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang masih aktif.

"Mereka jalan menggunakan mobil Grand Livina mencari sasaran di sepanjang jalan. Kemudian setelah mendapatkan korban, Fredy dengan membawa Sprin (surat penyelidikan) polda dan mengaku anggota Jatanras Krimum Polda menunjukkan lencana dan pistol," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Jakarta, Minggu (5/10/2014).

Setelah korban dinaikan ke dalam mobil, keempatnya terus berlagak menjadi polisi dengan mengintrograsi korban di dalam mobil, sambil dipukuli dan menjarah barang-barangnya.

Selain itu, mereka juga minta tebusan kepada keluarga korban dengan menghubungi melalui ponsel milik korban. Dari situ para keluarga korban diminta mentransfer sejumlah uang. Ratusan juta diduga telah dikantongi Fredy dan anak buahnya dari lebih 15 kali menjalankan aksinya.

"Sejumlah uang yang ditransfer ke dalam rekening Arif di BRI. Setelah ditransfer, korban diturunin di jalan dan mereka kabur," ungkap Herry.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku telah memeras di banyak tempat. Seperti di Tangerang, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Polisi menyita barang bukti mobil Grand Livina B 1166 KOQ, soft gun, ATM berbagai jenis bank, borgol, lencana Polri, sprindik, dan 3 peluru. Fredy V Silaen dan 3 anak buahnya diancam dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya