2 Terdakwa Penganiayaan Siswa SMA 3 Jakarta Divonis 2 Tahun Bui

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis 2 terdakwa baru dalam kasus Afriand Caesary, siswa SMA 3 Jakarta dengan hukuman percobaan 2 tahun

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2014, 07:48 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2014, 07:48 WIB
(lip6 Pagi) Vonis SMA 3
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 2 terdakwa terbaru dalam kasus kekerasan yang menewaskan Afriand Caesary, siswa SMA 3 Jakarta dengan hukuman percobaan 2 tahun penjara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (10/10/2014), dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti dakwaan primer, yakni melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan vonis hukuman terhadap terdakwa J 1 tahun penjara dan terdakwa W 1,8 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa 1,6 dan 3 tahun penjara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berfikir. Pihak JPU akan memanfaatkan waktu  yang diberikan majelis hakim selama 7 hari mendatang untuk mengambil langkah selanjutnya.

Sebelumnya, majelis hakim juga memvonis hukuman percobaan 2 tahun penjara kepada 4 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama beberapa bulan silam.

Secara keseluruhan, dalam kasus SMA 3 Jakarta ini, polisi menetapkan 9 tersangka, 6 diantaranya sudah divonis. (Mut)

Baca Juga:

Sidang Penganiayaan SMA 3, Saksi Sebut Korban Sempat Kesurupan

Sidang Penganiayaan Pelajar SMA 3 Jakarta Kembali Digelar

Ibunda Siswa SMA 3 Jakarta yang Meninggal Bersaksi di Pengadilan

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya