Liputan6.com, Jakarta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama yang merupakan dokter peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.
Usai pihak kepolisian Jawa Barat menetapkannya sebagai tersangka kekerasan seksual, KKI mencabut Surat Tanda Registrasi milik bersangkutan pada Kamis, 10 April 2025.
Baca Juga
Setelah STR resmi dinonaktifkan, KKI berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter PPDS Unpad yang menjadi tersangka pelaku rudapaksa pada keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung pada pertengahan Maret 2025.
Advertisement
Menurut Ketua KKI drg. Arianti Anaya, MKM, pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran. Dengan pencabutan ini, dokter Priguna tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan praktik kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” jelas drg Arianti dalam keterangan tertulis pada Jumat, 11 April 2025.
Sebelumnya, Kurniasih Mufidayati yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI mengatakan pencabutan STR dan SIP tersangka itu agar tak bisa praktik menerima pasien lagi.
"Tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika profesi medis dan merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Kami mengutuk keras kekerasan seksual terhadap pasien dalam bentuk apa pun," kata Mufidayati seperti mengutip News Liputan6.com.
Kegiatan Residensi PPDS Anestesi di RSHS Dihentikan
Usai kasus tersebut, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RS Hasan Sadikin dihentikan selama satu bulan.
Pengehentian sementara kegiatan residensi di rumah sakit pendidikan itu agar bisa dilakukan evaluasi usai kejadian dokter residen PPDS Unpad memperkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” jelas drg Arianti.
Advertisement
Kronologi
Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS.
Tersangka pelaku, Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), yang merupakan dokter PPDS Anestesi Unpad, membius korban sebelum melakukan kekerasan seksual. Priguna memanfaatkan profesinya sebagai dokter untuk melancarkan aksinya dengan dalih melakukan pemeriksaan medis.
Kasus dugaan dokter PPDS Unpad tersangka pelaku kekerasan seksual pada keluarga pasien ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Korban mengaku kehilangan kesadaran setelah pelaku menyuntikkan cairan bius melalui infus.
Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih pada bagian tubuhnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sisa sperma dan alat kontrasepsi yang akan diuji DNA untuk mendukung penyelidikan terhadap dokter PPDS Unpad tersebut.
Atas tindakan yang dilakukan oleh dokter PPDS Unpad pemerkosa keluarga pasien tersebut, Priguna Anugerah terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
