TNI Temukan Illegal Logging di Hutan Lindung Gunung Dayit

Tim menemukan 2 pucuk senjata api jenis Bomen, 4 bivak, dan alat perlengkapan yang diduga digunakan untuk memotong kayu.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 22 Okt 2014, 10:12 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2014, 10:12 WIB
Tim gabungan Polisi kehutanan, Polres Aceh Timur dan Lembaga Advokasi Hutan Lestari memuat kayu gelondongan hasil illegal logging di kawasan Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. (Antara)

Liputan6.com, Entikong - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Linud 501/BY Pos Kout, Kalimantan Barat, menemukan ada indikasi pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hutan lindung Gunung Dayit Desa Skendal, Kecamatan Serimbuk, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).  

Indikasi penebangan liar ditemukan saat tim yang dipimpin Kapten Inf Budi Prakoso bersama 17 anggotanya, menggelar patroli di wilayah tersebut. Tim pun berusaha mengungkap kejadian ini dengan menyusuri jalan yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil Illegal logging.

"Pada saat sampai di lokasi penebangan liar, tim patroli menemukan barang bukti illegal logging berupa balok-balok kayu hasil penebangan pohon. Ada jenis kayu belian atau ulin, meranti, dan bengkirai. Semua kayu itu merupakan jenis kayu yang nyaris punah dan kayu ciri khas Kalimantan. Ukuran 6 cm X 17 cm, panjang 4 meter," jelas Wakil Komandan Satuan Tugas Pamtas Yonif Linud 501/BY, Kapten Inf Budi Prakoso, Rabu (22/10/2014) di Landak, Kalbar.

Tim juga menemukan 2 pucuk senjata api jenis Bomen, 4 bivak, dan alat perlengkapan yang diduga digunakan untuk memotong kayu, yakni 2 buah mesin potong kayu jenis chainsaw.

"Ada 2 pucuk senjata api jenis Bomen, 1 buah kapak, 1 buah gergaji besi. 1 buah sepeda rakitan untuk alat angkut kayu dari dalam hutan menuju jalan utama, 2 buah tas yang berisi peralatan mesin chainsaw, 3 jerigen  bensin sebanyak 30 liter," kata Prakoso.

Di lokasi penebangan liar, jelas Prakoso, juga ditemukan sarana jalan yang terbuat dari papan sepanjang  4 kilometer untuk memudahkan pengeluaran kayu hasil penebangan liar. Petugas juga menemukan 2 buah rakit di sungai yang diduga sebagai alat angkut hasil penebangan liar melalui sungai.

"Pada saat Tim Patroli Satgas Pamtas Yonif Linud 501/BY tiba di lokasi, para penebang ilegal logging udah tidak ada di tempat. Sudah melarikan diri ke dalam hutan," kata dia.

Seluruh barang bukti itu masih di hutan lindung Gunung Dayit. Selanjutnya, kata Prakoso, semua barang bukti tersebut akan diserhkan ke Polres Landak. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya