Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan menteri kabinetnya pada Minggu 26 Oktober 2014 besok. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan itu kemudian melantik para menteri terpilih pada Senin 27 Oktober. Sejak dilantik, para menteri, termasuk menteri luar negeri (menlu), langsung bekerja.
Terkait kebijakan luar negeri RI, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyarankan 3 hal utama yang harus dilakukan Jokowi pada 100 hari pertama dalam mewujudkan janji kampanye.
Pertama, janji untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia atas gangguan dan rongrongan negara lain.
"Tindakan nyata yang dapat dilakukan oleh Menlu adalah terbang ke Tanjung Datu untuk melihat dan memastikan bahwa bangunan mercusuar yang dibangun oleh Malaysia di landas kontinen Indonesia telah benar-benar dibongkar oleh Malaysia," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (25/10/2014).
Dia menjelaskan, dalam kunjungan itu, menlu perlu menegaskan pelaksanaan kebijakan Luar Negeri Bebas Aktif yang berorientasi pada mewujudkan Inndonesia sebagai negara maritim. Dalam kesempatan tersebut perlu ditegaskan kebijakan semua negara adalah sahabat Indonesia, kecuali negara tersebut mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.
"Indonesia akan bertindak tegas dan keras terhadap siapapun negara yang mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional," kata Hikmahanto.
Selain itu, lanjut dia, Menlu juga perlu mengingatkan agar pemerintah Australia tidak lagi melakukan pelanggaran laut Indonesia dalam kebijakannya mengembalikan para pencari suaka yang tidak dikehendaki.
"Pemerintah Australia diminta untuk menghentikan kebijkan unilateral penanganan para pencari suaka yang memanfaatkan wilayah Indonesia."
Kemudian, menurut Hikmahanti, Kebijakan kedua yang harus dijalankan adalah yang terkait janji Jokowi untuk memberikan bantuan kepada para warga negara Indonesia (WNI) menghadapi masalah di luar negeri.
"Dalam mewujudkaan janji ini Menlu memerintahkan perwakilan Indonesia di negara yang menjadi tujuan TKI agar membangun sistem pendeteksian awal bagi para TKI bila mereka menghadapi masalah hukum," papar dia.
Dijelaskan Hikmahanto, Menlu juga perlu memulai negosiasi perjanjian bilateral dengan negara-negara yang menjadi tujuan para TKI. Perjanjian ini merupakan syarat yang ditentukan oleh Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Â
Baca Juga
Diplomat jadi Marketing Agent
Kemudian, menurut Hikmahanto, kebijakan ketiga yang perlu diambil menlu adalah merealisasikan ide Jokowi menjadikan para diplomat Indonesia sebagai pemasar (marketing agent) bagi produk Indonesia.
"Untuk ini Menlu dapat meminta semua perwakilan Indonesia melakukan profil pasar negara penempatan," ucap Hikmahanto.
Dia memaparkan 3 utama yang harus masuk dalam profil tersebut. Pertama, mengidentifikasi potensi produk dan jasa apa yang terbuka bagi pelaku usaha Indonesia. Kedua, mengevaluasi apa yang menjadi halangan dan rintangan bagi pelaku usaha dalam memasarkan produknya. Ketiga para kepala perwakilan diminta untuk memberikan evaluasi terhadap apa yang menjadi kelemahan bagi para diplomat untuk menjadi pemasar produk dan jasa asal Indonesia secara efektif.
Hikmahanto menambahkan, dalam 100 hari Pemerintahan Jokowi, urusan luar negeri perlu ditekankan pada masalah bilateral mengingat dalam hubungan bilateral masyarakat di Indonesia akan dapat langsung merasakan manfaatnya.
"Hubungan regional dan multilateral, meski tidak kalah penting, tidak menjadi prioritas 100 hari karena tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat," tandas Hikmahanto.
Advertisement