Ibas Pertanyakan Proses Penetapan Menteri Jokowi

Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla telah mengumumkan penghuni 34 kursi menteri Kabinet Kerja.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 27 Okt 2014, 09:47 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2014, 09:47 WIB
Ada Ibas Berseragam Garuda di Kampanye Prabowo-Hatta
Dari puluhan ribu pendukung Prabowo-Hatta, tampak kader Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas dengan berseragam putih berlogo Garuda di dada kanan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla telah mengumumkan penghuni 34 kursi menteri Kabinet Kerja. Pengumuman yang dilakukan di hari ke-7 Jokowi sebagi Presiden itu menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Salah satunya dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. Ia mengatakan, ada 7 hal yang harus dijawab Presiden Jokowi terkait dengan pembentukan kabinet dan nomenklatur kementerian yang disusunnya.

"Kami sangat paham dan menghargai hak prerogatif presiden untuk menyusun kabinet. Akan tetapi, muncul keresahan serta pertanyaan masyarakat yang juga perlu jawaban dan klarifikasi dari Pak Jokowi," kata Edhie dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2014).

Menurut putra bungsu mantan Presiden SBY yang karib disapa Ibas itu, pertanyaan dari masyarakat itu banyak dimunculkan di media cetak maupun sosial media beberapa hari terakhir ini. "Pertama, siapa saja yang mengambil keputusan dan menetapkan menteri untuk duduk dalam kabinet Jokowi karena mengapa beberapa hari ini kegiatan terpusat di rumah pribadi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri," tanya Ibas.

Dia mengatakan, kalau yang menentukan anggota kabinet adalah Megawati, hal itu nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Presiden Jokowi bisa dinyatakan sebagai melanggar konstitusi atau tindakannya bersifat inkonstitusional. Presiden Jokowi harus berterus terang dan jangan membohongi rakyat," tegas Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu.

Pertanyaan kedua, lanjut dia, merestrukturisasi secara mendasar terhadap susunan kabinet saat ini langsung berlaku sejak kabinet diumumkan. Tanpa persiapan transisi, termasuk pemisahan dan penggabungan kementerian, Ibas mempertanyakan apakah Jokowi sudah memikirkan implikasinya terhadap pekerjaan kementerian yang digabung dan dipisahkan tersebut.

"Bagaimana kalau sepanjang tahun semua waktu, energi, dan pembiayaan terkuras untuk melakukan penyesuaian dengan struktur yang baru tersebut."

Ketiga, sambung Ibas, restrukturisasi secara mendasar kabinet Jokowi memiliki implikasi yang besar terhadap APBN Perubahan 2014 dan APBN 2015. "Sudahkah diketahui bahwa perubahan APBNP 2014 dan APBN 2015 perlu dibahas dan mendapatkan persetujuan DPR RI? Perencanaan dan penggunaan dana APBN yang ceroboh bisa melahirkan berbagai penyimpangan dan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dia menjelaskan pertanyaan keempat, yakni dengan dibaginya kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi 2 kementerian dan digabungkannya Kementerian Ristek ke Kementerian Pendidikan Tinggi, bagaimana pengaturan anggaran pendidikan yang harus mematuhi ketentuan dalam UUD 1945. "Bagaimana pula sinkronisasi dengan anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama, dapatkah direalisasi dalam APBNP 2014 dan APBN 2015.?

Kelima, Ibas mempertanyakan penggabungan Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup karena secara internasional tantangan perubahan iklim menjadi prioritas dan agenda global untuk mengatasinya mengapa justru di Indonesia seakan peran dan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup ini dikecilkan. "Apa visi presiden Jokowi menyangkut lingkungan hidup, serta upaya mengatasi pemanasan global dan perubahan iklim?"

Keenam, Ibas mengatakan menurut informasi, Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan akan diletakkan di wilayah koordinasi Menko Bidang Maritim. Ibas mempertanyakan logikanya apabila keputusan itu benar dan Presiden Jokowi harus bisa menjelaskannya.

Pertanyaan ketujuh, menurut informasi di Lembaga Kepresidenan akan ada tiga pejabat utama, yaitu Kepala Staf Presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet. Ibas mempertanyakan bagaimana pembagian tugasnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dan tumpang-tindih fungsi dan tugas pokok. (Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya