Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama.
Dia mengatakan, RUU yang tengah diproses itu diharapkan bisa memberi garis terang atas Perlindungan Umat Beragama, termasuk masalah keyakinan umat beragama.
Lukman menjelaskan, UU tentang umat beragama itu dibuat demi menjamin kemerdekaanya untuk memeluk agama dan memberikan perlindungan dalam hal seseorang menjalankan ibadah.
"Jadi yang nanti akan diatur bagaimana sebuah keyakinan itu dinyatakan agama atau bukan. Harus ada kesepakatan apa agama itu. Syaratnya pengikutnya ada berapa, pahamnya apa?," kata Menag Lukman Hakim di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat,
Yang kedua, menurut Lukman, rancangan itu memuat kemerdekaan menjalankan peribadatan sesuai dengan agama yang dipeluknya. Dan itulah bunyi Pasal 29 ayat 2. Untuk itu, perlu ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak terkait soal rumah ibadah.
Kata Lukman, poin kedua dianggap perlu karena muncul beberapa pandangan dan wadah hukum yang telah dituangkan dalam peraturan bersama dinilai kurang memiliki legalitas. Meski begitu, politisi PPP itu berjanji akan menampung masukan-masukan dari berbagai kalangan.
"Ya juga perlindungan bagi mereka yang menganut agama di luar 6 yang saat ini. Yang oleh mereka dirasakan ada perilaku diskriminatif. Tapi mumpung masih dalam menyiapakan RUU, masukan itu perlu," tutur Lukman.
Untuk itu, mantan Wakil Ketua DPR kembali menegaskan, persamaan persepsi menjadi poin yang penting dalam menyiapkan rancangan undang-undang tersebut.
"Setidaknya ada persamaan persepsi ya. Di mana sampai sekarang ada yang bilang rumah ibadah dan tempat beribadah. Ya kalau rumah ibadah sudah berkait dengan tata ruang, izin, IMB dan lain-lain. Kalau tempat ibadah kan bisa di mana aja," tandas Lukman Hakim Saifuddin.
Menag Lukman Hakim Siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama
Lukman menjelaskan, UU tentang umat beragama dibuat demi memberikan perlindungan dalam hal seseorang memeluk agama dan menjalankan ibadah.
diperbarui 29 Okt 2014, 05:00 WIBDiterbitkan 29 Okt 2014, 05:00 WIB
Lukman menjelaskan, UU tentang umat beragama dibuat demi memberikan perlindungan dalam hal seseorang memeluk agama dan menjalankan ibadah.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kevin Diks Disorot Media Jepang, Disebut Senjata Rahasia Indonesia
Wamen UMKM Ungkap Titah Prabowo Soal Dukungan ke UMKM
Menurut Gus Baha Masuk Surga Itu Gampang, tapi..
Paul Mescal Ungkap Rahasia di Balik Badan Berototnya dalam Film Gladiator II
2 Syarat Mutlak Timnas Indonesia Bisa Tembus ke Peringkat 2, Wajib Menang atau Unggul Gol
Memahami Gangguan Kepribadian Narsistik, Berikut Penyebab dan Gejalanya
Kisah Keluarga Harmonis SK-ADT, Jadi Inspirasi di Balik Dukungan Emak-Emak Sulut
Penyebab Cuaca Panas, Dampak, dan Cara Mengatasinya yang Penting Diketahui
Nasi Timbel Adalah Warisan Kuliner Sunda, Berikut Cara Membuatnya
Logistik Adalah: Pengertian, Peran, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu CVT Motor? Pelajari Sistem Transmisi Otomatis yang Revolusioner Ini
Cara Menghitung Luas Daerah yang Diarsir, Berikut Contoh Soalnya