Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama.
Dia mengatakan, RUU yang tengah diproses itu diharapkan bisa memberi garis terang atas Perlindungan Umat Beragama, termasuk masalah keyakinan umat beragama.
Lukman menjelaskan, UU tentang umat beragama itu dibuat demi menjamin kemerdekaanya untuk memeluk agama dan memberikan perlindungan dalam hal seseorang menjalankan ibadah.
"Jadi yang nanti akan diatur bagaimana sebuah keyakinan itu dinyatakan agama atau bukan. Harus ada kesepakatan apa agama itu. Syaratnya pengikutnya ada berapa, pahamnya apa?," kata Menag Lukman Hakim di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat,
Yang kedua, menurut Lukman, rancangan itu memuat kemerdekaan menjalankan peribadatan sesuai dengan agama yang dipeluknya. Dan itulah bunyi Pasal 29 ayat 2. Untuk itu, perlu ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak terkait soal rumah ibadah.
Kata Lukman, poin kedua dianggap perlu karena muncul beberapa pandangan dan wadah hukum yang telah dituangkan dalam peraturan bersama dinilai kurang memiliki legalitas. Meski begitu, politisi PPP itu berjanji akan menampung masukan-masukan dari berbagai kalangan.
"Ya juga perlindungan bagi mereka yang menganut agama di luar 6 yang saat ini. Yang oleh mereka dirasakan ada perilaku diskriminatif. Tapi mumpung masih dalam menyiapakan RUU, masukan itu perlu," tutur Lukman.
Untuk itu, mantan Wakil Ketua DPR kembali menegaskan, persamaan persepsi menjadi poin yang penting dalam menyiapkan rancangan undang-undang tersebut.
"Setidaknya ada persamaan persepsi ya. Di mana sampai sekarang ada yang bilang rumah ibadah dan tempat beribadah. Ya kalau rumah ibadah sudah berkait dengan tata ruang, izin, IMB dan lain-lain. Kalau tempat ibadah kan bisa di mana aja," tandas Lukman Hakim Saifuddin.
Menag Lukman Hakim Siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama
Lukman menjelaskan, UU tentang umat beragama dibuat demi memberikan perlindungan dalam hal seseorang memeluk agama dan menjalankan ibadah.
diperbarui 29 Okt 2014, 05:00 WIBDiterbitkan 29 Okt 2014, 05:00 WIB
Lukman menjelaskan, UU tentang umat beragama dibuat demi memberikan perlindungan dalam hal seseorang memeluk agama dan menjalankan ibadah.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 19 Januari 2025
Korban Terseret Arus Banjir di Bandar Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Sukaraja
Polri Selidiki Peristiwa Gugurnya Anggota yang Tertembak di Yalimo, Papua
Tuduhan Meghan Markle Bully Karyawan Kembali Mencuat, Disebut Kerap Merundung Setiap Selasa
Kampung Laut Bontang Kuala, Surga Wisata di Kalimantan Timur
Firasat Gus Dur sebelum Tragedi Tsunami Aceh yang Bikin Romo Benny Akui Kewaliannya
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 400 Meter
Wajib Tahu, Berikut Perubahan Jadwal Keberangkatan Kereta Api dari Bandung
3 Kesalahan Tersembunyi yang Jarang Disadari oleh Ahli Ibadah
Kabar Duka, Tokoh Pers Nasional Alwi Hamu Meninggal Dunia
Gibran Tidak Hadiri Undangan, Bahlil: Pak Wapres Tambah Cinta pada MKGR
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Aston Villa, Segera Tayang di Vidio