Menag Lukman Hakim Siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama

Lukman menjelaskan, UU tentang umat beragama dibuat demi memberikan perlindungan dalam hal seseorang memeluk agama dan menjalankan ibadah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 29 Okt 2014, 05:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 05:00 WIB
Lukman Hakim Saifuddin
Lukman menjelaskan, UU tentang umat beragama dibuat demi memberikan perlindungan dalam hal seseorang memeluk agama dan menjalankan ibadah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama.

Dia mengatakan, RUU yang tengah diproses itu diharapkan bisa memberi garis terang atas Perlindungan Umat Beragama, termasuk masalah keyakinan umat beragama.

Lukman menjelaskan, UU tentang umat beragama itu dibuat demi menjamin kemerdekaanya untuk memeluk agama dan memberikan perlindungan dalam hal seseorang menjalankan ibadah.

"Jadi yang nanti akan diatur bagaimana sebuah keyakinan itu dinyatakan agama atau bukan. Harus ada kesepakatan apa agama itu. Syaratnya pengikutnya ada berapa, pahamnya apa?," kata Menag Lukman Hakim di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat,

Yang kedua, menurut Lukman, rancangan itu memuat kemerdekaan menjalankan peribadatan sesuai dengan agama yang dipeluknya. Dan itulah bunyi Pasal 29 ayat 2. Untuk itu, perlu ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak terkait soal rumah ibadah.

Kata Lukman, poin kedua dianggap perlu karena muncul beberapa pandangan dan wadah hukum yang telah dituangkan dalam peraturan bersama dinilai kurang memiliki legalitas. Meski begitu, politisi PPP itu berjanji akan menampung masukan-masukan dari berbagai kalangan.

"Ya juga perlindungan bagi mereka yang menganut agama di luar 6 yang saat ini. Yang oleh mereka dirasakan ada perilaku diskriminatif. Tapi mumpung masih dalam menyiapakan RUU, masukan itu perlu," tutur Lukman.

Untuk itu, mantan Wakil Ketua DPR kembali menegaskan, persamaan persepsi menjadi poin yang penting dalam menyiapkan rancangan undang-undang tersebut.

"Setidaknya ada persamaan persepsi ya. Di mana sampai sekarang ada yang bilang rumah ibadah dan tempat beribadah. Ya kalau rumah ibadah sudah berkait dengan tata ruang, izin, IMB dan lain-lain. Kalau tempat ibadah kan bisa di mana aja," tandas Lukman Hakim Saifuddin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya