Pimpinan DPR Tegaskan Revisi UU MD3 Bukan Hanya Buat KIH

Sejumlah fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menolak revisi UU MD3 dan Tata Tertib dengan menambah jumlah wakil ketua komisi.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Nov 2014, 15:14 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 15:14 WIB
Senyum Ferry Djemi Francis  Saat Terpilih Menjadi Ketua Komisi V
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memimpin rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi V, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menolak revisi UU MD3 dan Tata Tertib dengan menambah jumlah wakil ketua komisi. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, hal itu bukan hanya untuk mengakomodir KIH dalam memperoleh kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Ini bukan semata-mata kita ingin mengakomodir teman-teman dari KIH. Bukan," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Melainkan, terang dia, DPR RI memang pada dasarnya ingin merevisi UU MD3 sekaligus Tata Tertib itu. Karena sejumlah kementerian berubah nomenklaturnya. Maka untuk antisipasi itu, papar Agus lembaga wakil rakyat itu ingin menyiapkan lebih banyak pimpinan komisi maupun AKD lain agar masing-masing cabangnya bisa betul-betul terakomodir dengan baik.

"Kita hanya ingin menambah pimpinan komisi dan AKD lainnya, ini tertuju kepada wakil ketua. Hanya 1 pasal itu. Dalam UU MD3 yang saat ini ada adalah 1 ketua dan 3 wakil ketua," jelas Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Kemudian karena terjadi konflik mengenai porsi pimpinan alat kelengkapan antara KIH dan KMP, menurut Agus dari kedua belah pihak dan pimpinan dewan pun menyepakati menggunakan revisi itu untuk menyelesaikan masalah. Sebab, wacana kocok ulang dinilai tidak mendasar.

"Jadi memang yang kita sepakati kemarin tidak ada kocok ulang. Nomenklatur dari kementerian kan diubah. Jadi otomatis kita juga ingin menambahkan pimpinan di seluruh komisi dan AKD lainnya. Satu-satunya jalan kita harus mengubah UU MD3 sekaligus mengubah tata tertib. Kita hanya ubah masalah kepemimpinan di komisi dan AKD lain. Hanya itu saja. Sehingga tidak meluas," jelas dia.

Sedangkan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Victor Laiskodat, menegaskan menolak kesepakatan pembagian kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) jika posisi itu didapat melalui revisi UU tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib.

"Nasdem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya. Kalau hanya untuk mengubah tatib dan MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami nggak mau," ucap Victor saat dihubungi.

Menurut dia, pembagian kursi pimpinan AKD seharusnya proporsional. Berbeda dengan melakukan revisi terhadap UU MD3 dan Tatib hanya untuk menambah jumlah pimpinan alat kelengkapan. Seperti wakil ketua komisi yang rencananya ditambah 1 dari 3 menjadi 4. Sehingga ia menilai tujuan yang ada hanya untuk memperoleh kursi. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya