Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Kepolisian Polda Metro Jaya siap memberikan input atau catatan jika diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembubaran FPI.
"Kepolisian dalam hal ini memberikan input saja apabila dibutuhkan tentang perilaku ormas yang di maksud," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2014).
Rikwanto menegaskan, polisi dalam hal pembubaran ormas tidak mempunyai kewenangan. Namun, polisi hanya dapat memberikan sejumlah catatan terkait rekam jejak ormas tertentu.
"Siapapun ormasnya, apalagi ormas tersebut dalam kaitan ada pelanggaran hukum, pelanggaran ketertiban umum dan lain-lain kita berikan input dan masukan. Nanti yang mengkaji adalah dari Kemenkumham maupun dari Kemendagri," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, dalam hal pembubaran ormas tertentu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri dan Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang dalam membubarkan ormas. Meskipun, seluruh kepala daerah di Indonesia mempunyai hak untuk merekomendasikan pembubaran ormas tertentu apabila dinilai melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
"Itu silakan kepala daerah di mana pun berada mempunyai hak memandang dan menilai ormas manapun yang dianggap melanggar atau mengganggu ketertiban umum. Mereka bisa mengajukan (pembubaran) kepada pihak ya g kompeten seperti kemenkumham, kemendagari untuk membahas dalam kaitan sampai ke titik pembubaran ormas," jelas Rikwanto.
Ahok sudah geram dengan tingkah laku FPI. Dia mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kemendagri dan Kemenkumham.
Surat itu ditunjukkan langsung oleh Ahok setelah menggelar rapat dengan buruh. Ahok menunjukkan dan menjabarkan alasan dirinya mengeluarkan surat itu.
"Jadi ini sudah resmi penandatanganan, besok tinggal penomoran, besok kita akan kirim ke Mendagri dan ke Menkum HAM untuk minta rekomendasi pembubaran FPI dari Indonesia," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin 10 November 2014 kemarin. (Mut)
Polisi Siap Berikan Catatan Perilaku FPI Bila Dibutuhkan
Rikwanto menegaskan, polisi tidak berwenang membubarkan ormas, hanya dapat memberikan sejumlah catatan.
Diperbarui 11 Nov 2014, 16:50 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 16:50 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri, Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Tindak Asusila
Arti Astagfirullahaladzim: Makna, Keutamaan dan Cara Pengamalannya
Pasukan Keamanan Afghanistan dan Pakistan Terlibat Baku Tembak di Perbatasan, 1 Orang Tewas
Federal Oil Puas Pembalap Gresini Racing Raih Poin Perdana di MotoGP 2025
Resep Serundeng Daging untuk Stok Sahur, Tips Supaya Tetap Gurih dan Empuk
Serikat Pekerja Sritex Temui Komisi IX DPR, Minta Gaji-Pesangon Segera Cair
Tips Mempersiapkan Diri Menghadapi Banjir di Era Pemanasan Global
Listrik Padam, 185 Gardu Listrik di Bekasi Setop Beroperasi Imbas Banjir
Apa Boleh Makan Gorengan Saat Buka Puasa? Ini Jawaban Pakar
Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama di Istana, Menteri Hingga Kepala Badan Diundang
Membangun Kembali Pendidikan Dimulai dari Kebiasaan Kecil
Manchester United Punya Titisan Messi Berusia 14 Tahun, Sudah Diincar Barcelona dan Dipuji Ronaldo