Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Kepolisian Polda Metro Jaya siap memberikan input atau catatan jika diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembubaran FPI.
"Kepolisian dalam hal ini memberikan input saja apabila dibutuhkan tentang perilaku ormas yang di maksud," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2014).
Rikwanto menegaskan, polisi dalam hal pembubaran ormas tidak mempunyai kewenangan. Namun, polisi hanya dapat memberikan sejumlah catatan terkait rekam jejak ormas tertentu.
"Siapapun ormasnya, apalagi ormas tersebut dalam kaitan ada pelanggaran hukum, pelanggaran ketertiban umum dan lain-lain kita berikan input dan masukan. Nanti yang mengkaji adalah dari Kemenkumham maupun dari Kemendagri," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, dalam hal pembubaran ormas tertentu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri dan Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang dalam membubarkan ormas. Meskipun, seluruh kepala daerah di Indonesia mempunyai hak untuk merekomendasikan pembubaran ormas tertentu apabila dinilai melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
"Itu silakan kepala daerah di mana pun berada mempunyai hak memandang dan menilai ormas manapun yang dianggap melanggar atau mengganggu ketertiban umum. Mereka bisa mengajukan (pembubaran) kepada pihak ya g kompeten seperti kemenkumham, kemendagari untuk membahas dalam kaitan sampai ke titik pembubaran ormas," jelas Rikwanto.
Ahok sudah geram dengan tingkah laku FPI. Dia mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kemendagri dan Kemenkumham.
Surat itu ditunjukkan langsung oleh Ahok setelah menggelar rapat dengan buruh. Ahok menunjukkan dan menjabarkan alasan dirinya mengeluarkan surat itu.
"Jadi ini sudah resmi penandatanganan, besok tinggal penomoran, besok kita akan kirim ke Mendagri dan ke Menkum HAM untuk minta rekomendasi pembubaran FPI dari Indonesia," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin 10 November 2014 kemarin. (Mut)
Polisi Siap Berikan Catatan Perilaku FPI Bila Dibutuhkan
Rikwanto menegaskan, polisi tidak berwenang membubarkan ormas, hanya dapat memberikan sejumlah catatan.
Diperbarui 11 Nov 2014, 16:50 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 16:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diutus Prabowo, Jokowi Bertolak ke Vatikan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Daya Tarik Pantai Sambolo, Destinasi Wisata Alam Cantik di Anyer
Menpora Resmikan Pembangunan Arena Olahraga Es Bertaraf Internasional Pertama di Indonesia
Resep Sayur Asem Kangkung Khas Jawa Timur yang Sedap
Tren Kenaikan Harga Rumah Seken Melambat di kuartal I 2025
Aset Kripto Jadi Investasi Alternatif di Tengah Gejolak Perang Dagang?
Cinema XXI Kantongi Pendapatan Rp 929,2 Miliar hingga Maret 2025
25 April 1974: Rezim Marcello Caetano Tumbang Usai 50 Tahun Berkuasa di Portugal
Mengenal Lebih Dekat Pemain yang Bakal Jadi Perekrutan Pertama Manchester United di Musim Panas
Ulah Licik Wanita Dewasa di Pemalang, Tipu 30 Korban Kerugian Rp1 Miliar
Tak Perlu ke Tanah Suci, Ini Amalan di Pagi Hari Setara Haji dari Ustadz Khalid Basalamah
Popok Tertipis di Indonesia dengan Teknologi Jepang Hadir di MB Fair 2025