Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Kepolisian Polda Metro Jaya siap memberikan input atau catatan jika diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembubaran FPI.
"Kepolisian dalam hal ini memberikan input saja apabila dibutuhkan tentang perilaku ormas yang di maksud," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2014).
Rikwanto menegaskan, polisi dalam hal pembubaran ormas tidak mempunyai kewenangan. Namun, polisi hanya dapat memberikan sejumlah catatan terkait rekam jejak ormas tertentu.
"Siapapun ormasnya, apalagi ormas tersebut dalam kaitan ada pelanggaran hukum, pelanggaran ketertiban umum dan lain-lain kita berikan input dan masukan. Nanti yang mengkaji adalah dari Kemenkumham maupun dari Kemendagri," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, dalam hal pembubaran ormas tertentu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri dan Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang dalam membubarkan ormas. Meskipun, seluruh kepala daerah di Indonesia mempunyai hak untuk merekomendasikan pembubaran ormas tertentu apabila dinilai melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
"Itu silakan kepala daerah di mana pun berada mempunyai hak memandang dan menilai ormas manapun yang dianggap melanggar atau mengganggu ketertiban umum. Mereka bisa mengajukan (pembubaran) kepada pihak ya g kompeten seperti kemenkumham, kemendagari untuk membahas dalam kaitan sampai ke titik pembubaran ormas," jelas Rikwanto.
Ahok sudah geram dengan tingkah laku FPI. Dia mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kemendagri dan Kemenkumham.
Surat itu ditunjukkan langsung oleh Ahok setelah menggelar rapat dengan buruh. Ahok menunjukkan dan menjabarkan alasan dirinya mengeluarkan surat itu.
"Jadi ini sudah resmi penandatanganan, besok tinggal penomoran, besok kita akan kirim ke Mendagri dan ke Menkum HAM untuk minta rekomendasi pembubaran FPI dari Indonesia," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin 10 November 2014 kemarin. (Mut)
Polisi Siap Berikan Catatan Perilaku FPI Bila Dibutuhkan
Rikwanto menegaskan, polisi tidak berwenang membubarkan ormas, hanya dapat memberikan sejumlah catatan.
diperbarui 11 Nov 2014, 16:50 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 16:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
1 Februari 2003: Pesawat Ulang-alik Columbia Hancur, 7 Astronot Tewas
Ini Nilai Hartamu jika Beli Saham Apple pada 1, 5, 10 dan 40 Tahun Lalu
Bolehkah Sholat Lebih Awal sebelum Waktunya karena Bekerja? Simak Kata Buya Yahya
Mimpi Kencing di WC: Makna dan Interpretasi Spiritual
Tarif Baru PAM Jaya Berlaku 1 Februari 2025, DPRD Jakarta: Melanggar Aturan
Bukit Tanau, Keindahan Alam yang Memesona di Pulau Sumba
Mengenal Supernova A 1987 yang Meledak 3 Dekade Lalu
Tanpa Mukena, Apakah Sholat Tetap Sah? Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan
Mimpi Suami Menikah Lagi Menurut Psikologi: Makna dan Interpretasi
KPK Percaya Diri Penahanan Paulus Tannos di Singapura Akan Disetujui Pihak Pengadilan
Jelang Ramadan, Ini 5 Peristiwa Besar yang Terjadi di Bulan Syaban
Cara Membuat Air Rebusan Bawang Putih dan Kunyit yang Salah Satunya Bermanfaat Menekan Kadar Kolesterol