Pleidoi Assyifa Terdakwa Pembunuh Ade Sara Ditunda Pekan Depan

Absoro pun menanggapi permintaan itu. Dia menanyakan kepada jaksa apakah mengizinkan permintaan kuasa hukum dalam meminta waktu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Nov 2014, 18:07 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 18:07 WIB
Pembunuh Ade Sara Menangis di Persidangan
Terdakwa perkara pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani yang menggunakan kerudung loreng hitam putih itu, tampak lemas, Jakarta, (7/10/14). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto juga menghadirkan terdakwa lain, Assyifa Ramadhani. Agenda sidang pun masih pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Namun berbeda dengan Hafitd, Assyifa dan tim kuasa hukumnya belum siap menyampaikan pleidoi. Hal itu disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Absoro.

"Mohon izin yang mulia, kami belum siap dengan pledoi kami. Kami minta kesediaannya waktu satu minggu lagi untuk menyampaikan pledoi," kata kuasa hukum Assyifa, Sandi di Pengadilan Negei Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).

Absoro pun menanggapi permintaan itu. Dia menanyakan kepada jaksa apakah mengizinkan permintaan kuasa hukum dalam meminta waktu tambahan menyusun pledoi. "Bagaimana jaksa, satu minggu lagi bisa? Jadi pledoi disampaikan satu minggu lagi ya," kata Absoro.

Dia pun mengingatkan kuasa hukum untuk memanfaatkan waktu tambahan guna menyusun pledoi. Kalau tidak, kesempatan menyampaikan pledoi tidak akan diberikan kembali.

"Ini satu kali kesempatan. Kalau besok tidak siap, berarti dianggap tidak menyampaikan keberatan. Kami usahakan nanti vonisnya bersamaan waktunya," tutup Absoro.

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut dua terdakwa pembunuh Ade Sara, Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa mengatakan, keduanya terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya