Hindari Program Ganda, Ombudsman Minta 3 Kartu Sakti Ditertibkan

Menurut Ombudsman, peluncuran 3 kartu sakti Jokowi tumpang tindih dengan program jaminan sosial pemerintahan daerah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 22 Nov 2014, 12:59 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2014, 12:59 WIB
Kala 'Kartu Sakti' Jokowi Dibagikan
Seorang warga menunjukkan tiga macam kartu yang telah didapatkannya di Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Di awal pemerintahannya Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan 3 kartu sakti, yaitu Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Keluarga Sejahtera. Menurut Ombudsman, peluncuran 3 kartu sakti itu tumpang tindih dengan program pemerintahan daerah yang juga menyediakan jaminan sosial bagi warganya.

"Saya kira Pak Jokowi sadar betul itu bahwa kebijakan itu sangat overlapping dengan kebijakan pemerintah daerah," kata Ketua Ombudsman‎ Danang Girindrawardana, di Jakarta, Sabtu (21/11/2014).

"‎Secara umum Ombudsman melihat kebijakan nasional soal kartu-kartu tersebut memang masih banyak reduplikasi di daerah. Misalnya Kartu Jakarta Sehat. Jadi ini sangat duplikatif dan sangat over budget, jadi pemerintah harus benar-benar menghilangkan salah satunya," tegas Danang.

‎Dia mengimbau agar pemerintah pusat menertibkan program kartu-kartu ini. Bila tidak, dia khawatir anggaran pemerintah akan dibebankan 2 kali lipat dari yang semestinya.

"Kami melihat dari sistem kebijakannya jadi kita akan masuk dalam detail penelitiannya. Ada beberapa daerah dan cukup banyak, 40-60 persen daerah yang sudah memiliki sistem asuransi daerah, Bali, Solo, Yogya, dan di DKI sendiri itu banyak sekali. Kalau ini dibiarkan, negara akan terbeban dalam dua kelompok pengeluaran yang sama," jelas Danang.

"‎Di daerah hampir 70-80 miliar per tahun dikeluarkan untuk pendidikan gratis, kesehatan gratis, kalikan sekian banyak daerah. Negara juga menerbitkan hal yg sama ini menjadi redunden yang tidak boleh diteruskan, harus segera dihentikan mumpung belum sampai APBN 2015," tambah Danang.

Meski demikian, kritik yang disampaikan Danang bukan berarti menolak keberadaan kartu tersebut. Ia menegaskan, program kartu tak boleh dihentikan pemerintah pusat. Hanya saja, kebijakan lokal di pemerintah daerah perlu diatur kembali terkait jaminan sosial supaya tak ada tumpang tindih dan beban anggaran ganda.

Atas masalah yang timbul dari peluncuran kartu ini, Danang menggarisbawahi pemerintah terlalu terburu-buru mengeluarkan program tersebut. "Harus dilihat dulu atau mengurangkan dulu potensi konfliknya dengan kebijakan-kebijakan yang sudah lahir lebih dulu, baik di pusat maupun daerah," tandas Ketua Ombudsman‎ Danang Girindrawardana. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya