Ada Perusahaan Fiktif Pengadaan Pesawat di Kasus Korupsi e-KTP?

Perusahaan Mulyadi yakni PT Mega Guna Ganda Semesta diduga menjadi agen fiktif dalam pengadaan pesawat Merpati.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Nov 2014, 13:48 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 13:48 WIB
e-KTP
Perusahaan Mulyadi yakni PT Mega Guna Ganda Semesta diduga menjadi agen fiktif dalam pengadaan pesawat Merpati.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 direktur perusahaan swasta, yakni Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Mulyadi Senjaya dan Direktur PT Lantas Bumi Lestari Aji Werdianto. Kedua direktur itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2012.

Baik Mulyadi maupun Aji diperiksa sebagai saksi‎ untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri, Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untuk‎ tersangka S," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publiaksi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Sub Bagian pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, PNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha, dan pihak lainnya, yakni Malyono Mawar. "Mereka juga jadi saksi untuk tersangka S," ucap Priharsa.

Sementara perusahaan Mulyadi yakni PT Mega Guna Ganda Semesta juga tak hanya terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, tapi juga diduga menjadi agen fiktif dalam pengadaan pesawat Merpati MA60 tahun 2005-2012 yang menuai beragam masalah.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 12 Juli 2005, terdapat penawaran pesawat MA60 yang berasal dari Xian Aircraft Company yang memiliki agen bernama PT Mega Guna Ganda Semesta. Perusahaan ini yang menjadi penyambung Xian Aircraft untuk pengadaan pesawat Merpati MA60.

Proses pembelian pesawat MA 60 milik PT Merpati Nusantara Airlines buatan Xian Aircraft International Company selama 8 tahun itu menuai kontroversi. Mulai dari harga yang terlalu mahal, kualitas barang yang buruk, sampai negosiasi ulang kontrak yang berlarut-larut.

Sementara Komisi VI DPR mensinyalir PT Mega Guna Ganda Semesta merupakan perusahaan fiktif. "Agen ini sedang kita cari. Siapa PT Mega Guna Ganda Semesta ini," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana, Selasa 24 Juni 2014 lalu. (Riz/Sun)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya