Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 direktur perusahaan swasta, yakni Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Mulyadi Senjaya dan Direktur PT Lantas Bumi Lestari Aji Werdianto. Kedua direktur itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2012.
Baik Mulyadi maupun Aji diperiksa sebagai saksi‎ untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri, Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untuk‎ tersangka S," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publiaksi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Sub Bagian pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, PNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha, dan pihak lainnya, yakni Malyono Mawar. "Mereka juga jadi saksi untuk tersangka S," ucap Priharsa.
Sementara perusahaan Mulyadi yakni PT Mega Guna Ganda Semesta juga tak hanya terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, tapi juga diduga menjadi agen fiktif dalam pengadaan pesawat Merpati MA60 tahun 2005-2012 yang menuai beragam masalah.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 12 Juli 2005, terdapat penawaran pesawat MA60 yang berasal dari Xian Aircraft Company yang memiliki agen bernama PT Mega Guna Ganda Semesta. Perusahaan ini yang menjadi penyambung Xian Aircraft untuk pengadaan pesawat Merpati MA60.
Proses pembelian pesawat MA 60 milik PT Merpati Nusantara Airlines buatan Xian Aircraft International Company selama 8 tahun itu menuai kontroversi. Mulai dari harga yang terlalu mahal, kualitas barang yang buruk, sampai negosiasi ulang kontrak yang berlarut-larut.
Sementara Komisi VIÂ DPR mensinyalir PT Mega Guna Ganda Semesta merupakan perusahaan fiktif. "Agen ini sedang kita cari. Siapa PT Mega Guna Ganda Semesta ini," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana, Selasa 24 Juni 2014 lalu. (Riz/Sun)
Ada Perusahaan Fiktif Pengadaan Pesawat di Kasus Korupsi e-KTP?
Perusahaan Mulyadi yakni PT Mega Guna Ganda Semesta diduga menjadi agen fiktif dalam pengadaan pesawat Merpati.
diperbarui 25 Nov 2014, 13:48 WIBDiterbitkan 25 Nov 2014, 13:48 WIB
Perusahaan Mulyadi yakni PT Mega Guna Ganda Semesta diduga menjadi agen fiktif dalam pengadaan pesawat Merpati.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo
Kisah Rasulullah Menegur Sahabat yang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Gus Baha Ungkap Alasannya
Pakar: Mandi Air Hangat Setelah Penerbangan Panjang Bisa Perburuk Jet Lag
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?