Selain Ketua DPRD Bangkalan, Anggota TNI AL Juga Ditangkap KPK

KPK juga menangkap 2 orang lainnya, yakni 1 orang dari anggota TNI Angkatan Laut dan 1 lagi dari pihak swasta.‎

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Des 2014, 15:06 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 15:06 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Jawa Timur periode 2014-2019 Fuad Amin Imron. Fuad yang sebelumnya menjabat Bupati Bangkalan selama 2 periode itu diduga menerima suap terkait pasokan gas antara perusahaan BUMD dan perusahaan swasta.

Selain Fuad yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan, KPK juga menangkap 2 orang lainnya, yakni 1 orang dari pihak swasta dan 1 lagi merupakan anggota TNI Angkatan Laut.‎

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, anggota TNI itu bukan orang yang membekingi penyuplaian gas, melainkan orang yang diduga turut terlibat pada kasus tersebut.

"Ada 1 oknum TNI AL, 1 swasta, 1 penyelenggara negara," ujar ‎Abraham usai acara di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014). "Bukan beking, tapi orang yang diduga terlibat."

Dia menambahkan pihaknya segera menyerahkan yang bersangkutan ke Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal)‎. Sebab TNI punya peradilan sendiri. "Dan TNI AL ini akan kita serahkan (Pomal), karena dia akan tunduk pada peradilan militer," ujar Abraham.

Namun, ketua lembaga antirasuah itu belum bisa membeberkan identitas oknum TNI AL yang dimaksud. Termasuk pangkat dan jabatannya. "Pangkatnya tidak terlalu tinggi, mungkin sersan, atau apalah gitu. Tapi bukan perwira," ungkap Abraham.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan Fuad diduga menerima suap Rp 700 juta terkait dengan perjanjian pasokan gas antara perusahaan BUMD dan perusahaan swasta. Perjanjian pasokan gas itu dilakukan sejak 2007 atau saat dia masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Uang Rp 700 juta yang ditemukan saat penangkapan Fuad itu juga diduga bukan untuk yang pertama kalinya, melainkan merupakan yang kesekian kalinya. "Itu (Rp 700 juta) pembayaran rutin, kesekian kalinya. Perjanjiannya dari 2007. ‎Dia tanda tangan (perjanjian) ketika yang bersangkutan masih jadi kepala daerah," kata Adnan. (Riz/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya