KPK Telusuri 'Permainan' Pasokan Gas di Bangkalan

Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan disebut sebagai pintu pengungkapan permainan pasokan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Des 2014, 13:23 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 13:23 WIB
Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers di Gedung KPK mengenai Mentri dalam Kabinet Jokowi-JK, Jakarta, Rabu (22/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur periode 2014-2019, Fuad Amin Imron. Fuad ditangkap tangan saat diduga menerima uang sebanyak Rp 700 juta dari pihak swasta.

Penangkapan Fuad yang sebelumnya menjabat Bupati Bangkalan 2 periode itu disebut-sebut sebagai kunci untuk pintu masuk untuk mengungkap adanya 'permainan' pasokan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan, Madura. Blok itu dikuasai oleh anak perusahaan Pertamina, Pertamina‎ Hulu Energy.

Hal itu diakui oleh Ketua KPK Abraham Samad, mengenai adanya penyimpangan kontrak perizinan gas dan keterlibatan anak perusahaan Pertamina itu. Karenanya, KPK tengah melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara maraton soal dugaan adanya 'permainan' pasokan gas tersebut.

"Ini kan masih ada jejak-jejak orang lain yang harus kita kembangkan," kata Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

‎Berdasar penelusuran, di Bangkalan terdapat sejumlah perusahaan BUMD yang bergerak di bidang eksplorasi gas. Perusahaan itu, yakni PT Bangkalan Petro Gas dan PD Sumber Daya. Adapun, Fuad pada tahun 2007 meneken kontrak kerja sama eksplorasi antara PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore.

Pertamina Hulu Energy selaku penguasa di blok eksplorasi itu juga sepakat terkait jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

Abraham sendiri mengakui, peran masing-masing perusahaan itu akan didalami pihaknya. "Ini masih akan terus digali," ujar dia.

Dari informasi yang diterima kontrak gas itu ditujukan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun, ‎dalam kenyataan di lapangan, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu tidak pernah direalisasikan sampai hari ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, bahwa Fuad melakukan perjanjian suplai gas antara perusahaan BUMD dengan pihak swasta sejak 2007.‎ Uang Rp 700 juta saat penangkapan Fuad itu juga ternyata bukan pembayaran untuk yang pertama kalinya. Melaikan pembayaran untuk yang kesekian kalinya.

‎"Itu (Rp 700 juta) pembayaran rutin, kesekian kalinya. Perjanjiannya dari 2007. ‎Dia tanda tangan ketika yang bersangkutan masih jadi kepala daerah," kata Adnan. (Ein)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya