Korupsi Alat Farmasi, Kejagung Tahan Dekan Fakultas Farmasi USU

Kejagung menahan Dekan Fakultas Farmasi USU Samadio Hadisahputra dan 2 orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi alat farmasi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Des 2014, 05:42 WIB
Diterbitkan 09 Des 2014, 05:42 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menahan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Sumadio Hadisahputra. Sang profesor ditahan atas dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan di USU pada 2010.

Selain Samadio, Kejagung juga menahan 2 tersangka lainnya yakni Suranto selaklu Unit Pelayanan Pengadaan dan Nasrul yang merupakan Ketua Panitia Pemeriksa Barang.

"Kita hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan pada USU 2010," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin di Kejagung, Senin (8/12/2014).

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 28 Desember 2014.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan, sambung Sarjono, para tersangka diduga melakukan mark up dan mengurangi spesifikasi barang. Proyek pengadaan farmasi itu sendiri bernilai Rp 25 miliar. Masih kata Sarjono, proyek farmasi tersebut berlanjut dengan nilai Rp 15 miliar dengan kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar.

"Jadi total kerugian negaranya kurang lebih Rp 10 miliar," tutur Sarjono.

Terakhir Sarjono menegaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Abdul Hadi, yang kini sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut. "Abdul Hadi sudah tahap 2 di Sumut. Sudah kita serahkan," tutup Sarjono. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya