Liputan6.com, Jakarta - Busyro Muqoddas mengakhiri jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎ Busyro menghabisi masa tugasnya bersama Abraham Samad cs di lembaga antikorupsi itu pada Selasa (16/12/2014).
Jika dibandingkan pimpinan yang lain, seperti Abraham, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja, masa bakti Busyro memang lebih cepat setahun. Keempat pimpinan KPK itu baru akan berakhir tugasnya pada Desember 2015.
Terkait dengan selesai masa tugasnya Busyro, pemerintah beberapa bulan lalu sudah membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.‎ Pansel sudah menyeleksi nama-nama pengganti Busyro, termasuk di dalamnya nama Busyro sendiri.
Dia berpeluang menjabat kembali sebab pada seleksi terakhir, Pansel sudah meloloskan 2 nama, yakni Busyro dan ‎Roby Arya Brata yang bekerja di Sekretariat Negara. Keduanya pun sudah menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR beberapa minggu lalu.
4 Pimpinan
Namun karena terbentur masa reses sampai awal tahun depan, maka Komisi III DPR baru akan menentukan siapa yang berhak lolos untuk menemani Abraham cs pada pertengahan Januari 2015. Karenanya, terhitung mulai hari ini sampai terpilihnya satu pimpinan KPK lainnya itu oleh DPR, maka KPK 'terpaksa' bekerja hanya dengan 4 pimpinan saja.
Mengenai itu, Ketua KPK Abraham mengaku tak masalah jika bekerja hanya dengan 4 pimpinan saja. Bahkan, dia mencontohkan, Kepolisian RI (Kapolri) dapat berjalan hanya dengan 1 pimpinan, dalam hal ini Kapolri.
"Jangankan tersisa 4. Tersisa 2 saja bisa," kata Abraham belum lama ini.
Abraham juga menepis kekhawatiran sejumlah pihak mengenai pengambilan keputusan di lembaganya jika pimpinan tidak berjumlah 5 orang. Mengingat dalam UU KPK disebutkan bahwa keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK. Kata Abraham, pengambilan keputusan di KPK tidak dilakukan dengan sistem voting.
"Penegak hukum itu tidak mengenal voting, yang menggunakan voting itu lembaga politik. Kita tidak pernah menggunakan itu, selalu menggunakan musyawarah dengan memaparkan alat bukti. Jadi tidak ada problem," ucap Abraham.
Sebelumnya, Busyro menjabat sebagai pimpinan KPK sejak tahun 2010. Dia pernah menjadi Ketua KPK pada tahun 2010-2011 menggantikan Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada akhir 2010.
Busyro mengawali karier di bidang hukum pada tahun 1983. Saat itu ia menjabat Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Bapak 3 anak ini merupakan lulusan Sarjana Hukum UII tahun 1977. Dia pernah menjadi dosen Fakultas Hukum UII, pernah menjadi Pembantu Dekan III Fakultas Hukum UII, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum UII, dan Dekan UII. Sebelum ke KPK, Busyro sempat menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2005-2010. (Ndy/Mut)