Protes Eksekusi Rumah, Keluarga Pensiunan Polisi Histeris

Sejumlah ibu-ibu histeris dan memberi perlawanan saat menghadapi ratusan polisi yang melaksanakan eksekusi di Perumahan Bambu Rucing, NTB.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Des 2014, 03:31 WIB
Diterbitkan 19 Des 2014, 03:31 WIB
(Lip6 Malam) Histeris
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Lombok - Sejumlah ibu-ibu histeris dan memberi perlawanan saat menghadapi ratusan polisi yang melaksanakan eksekusi di Perumahan Komplek Bambu Runcing, Kecamatan Ampenan, Nusa Tenggara Barat (NTB).  

Karena menolak petugas, dalam tayangan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (18/12/2014), mereka dinaikkan paksa ke mobil tahanan yang sudah disiapkan.

Meski dibawa dengan mobil tahanan, ratusan warga yang bertahan berupaya menghadang petugas yang akan mengeksekusi lahan seluas 6.250 meter persegi.

Berbagai perlawanan yang dilakukan penghuni kompleks perumahan tidak membuat polisi kewalahan, apalagi eksekusi ini melibatkan ratusan polisi dari Polres Mataram dibantu aparat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus ini merupakan sengketa lahan antara keluarga pensiunan polisi dengan Mapolda NTB melalui Pengadilan Negeri Mataram. Mapolda NTB memenangkan sengketa terkait kompleks perumahan yang dihuni 27 kepala keluarga pensiunan polisi.

Sementara itu di Jawa Barat, ratusan petani korban penggusuran tanah garapan histeris saat berdemo di Pengadilan Negeri Karawang. Mereka mendesak pihak pengadilan membebaskan suami mereka yang ditahan karena dituduh menyerobot tanah yang kini dikuasai pihak swasta.

Para pengunjuk rasa yang didominasi kaum ibu-ibu ini bahkan menangis dan histeris di depan Kantor Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Mereka menuntut penahanan terhadap 7 warga yang merupakan suami mereka segera dibebaskan.

Para pendemo adalah petani dari Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang yang dituduh merampas tanah milik PT Pertiwi Lestari. Menurut warga tanah yang dimaksud merupakan lahan garapan dan pemukiman yang sudah ditinggali puluhan tahun.

Selain menuntut pembebasan 7 warga, pendemo juga meminta pihak pengadilan memberi keadilan pada warga yang selama ini mengaku tidak pernah menjual tanah yang telah menjadi pemukiman dan lahan garapan. (Mar).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya