KPK Periksa Muhaimin Terkait Korupsi Wisma Atlet

KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Des 2014, 12:18 WIB
Diterbitkan 22 Des 2014, 12:18 WIB
(lip6 Petang) Bus KPK
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan dan Pembangunan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2010-2011. KPK pun kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus ini.

Saksi yang diperiksa hari ini oleh KPK adalah Asisten Deputi Standarisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Muhaimin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel, Rizal Abdullah.

"Jadi saksi untuk tersangka RA," ujar‎ Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (22/12/2014).

‎KPK sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

KPK pun menjerat anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya