Liputan6.com, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Afrisca Setyani dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili dan menyatakan, terdakwa Afrisca secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan kekerasan seksual sebagai mana dituntut oleh jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Majelis Hakim A Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Selain divonis hukuman penjara selama 7 tahun, Afrisca juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atas perbuatannya. "Dan terdakwa dikenakan denda sebesar 100 juta rupiah," ucap Hakim.
Afrisca divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. Dalam vonis ini, denda uang Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan. Majelis menilai, Afrisca terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar Pasal 551 ayat 1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul.
Hal yang meringankannya yakni terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Majelis memberikan kesempatan kepada Afrisca apabila nanti akan mengajukan proses hukum terkait putusan.
Sementara itu, setelah mendengarkan vonis dari Hakim, terdakwa Afrisca tak kuasa menahan air matanya. Ia menangisi keputuan Hakim yang menghukumnya 7 tahun penjara.
Afrisca kemudian maju menyalami 3 hakim yang memimpin jalannya sidang. Ia pula menyalami jaksa penuntut umum yang berada di kiri ruang persidangan. "Terima kasih," singkat Afrisca kepada para jaksa.
Setelah itu, Afrisca langsung dibawa ke ruang tahanan. Sementara di PN Jakarta Selatan, sejumlah kerabat yang mengikuti jalannya sidang menangis histeris setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim. (Mut)
Afrisca Terdakwa Pelecehan Seksual di JIS Divonis 7 Tahun Penjara
Selain divonis hukuman penjara selama 7 tahun, Afrisca juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atas perbuatannya.
diperbarui 22 Des 2014, 13:31 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 13:31 WIB
Petugas mengantar tersangka kasus pelecehan seksual di JIS untuk dibawa ke ruang sidang, Jakarta, Rabu (27/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Budi Arie Bantah Pemakai Kendaraan RI-36: Mobil Saya Warna Putih, Pelatnya RI 27.9
Memahami Perbedaan Rangkaian Resistif, Induktif, dan Kapasitif dalam Sistem Listrik AC
Memahami Perbedaan Narkoba dan Narkotika yang Sering Disamakan
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II 2025, Ini Penjelasannya
Potret Romantis Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel Liburan di Empat Negara Eropa
Sambut Imlek 2025, Warga Hong Kong Dibagikan Dekorasi Tradisional Fai Chun
Streaming Langsung Piala FA - Babak 3: Exeter City vs Oxford United di Vidio Minggu Ini
Prediksi Pertandingan Manchester City vs Salford City Pada 12 Januari 2025, Berlangsung Seru!
350 Caption Nonton Konser Bahasa Inggris yang Inspiratif
Desa Kyauk Ni Maw Dibom Serangan Udara Militer Myanmar, 40 Orang Tewas dan 500 Rumah Hancur
Megawati: Kalau Gak Cocok dengan PDIP Keluar, Jangan Plintat-Plintut
Apa itu PC: Pengertian, Komponen, dan Fungsinya