Liputan6.com, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Afrisca Setyani dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili dan menyatakan, terdakwa Afrisca secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan kekerasan seksual sebagai mana dituntut oleh jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Majelis Hakim A Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Selain divonis hukuman penjara selama 7 tahun, Afrisca juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atas perbuatannya. "Dan terdakwa dikenakan denda sebesar 100 juta rupiah," ucap Hakim.
Afrisca divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. Dalam vonis ini, denda uang Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan. Majelis menilai, Afrisca terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar Pasal 551 ayat 1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul.
Hal yang meringankannya yakni terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Majelis memberikan kesempatan kepada Afrisca apabila nanti akan mengajukan proses hukum terkait putusan.
Sementara itu, setelah mendengarkan vonis dari Hakim, terdakwa Afrisca tak kuasa menahan air matanya. Ia menangisi keputuan Hakim yang menghukumnya 7 tahun penjara.
Afrisca kemudian maju menyalami 3 hakim yang memimpin jalannya sidang. Ia pula menyalami jaksa penuntut umum yang berada di kiri ruang persidangan. "Terima kasih," singkat Afrisca kepada para jaksa.
Setelah itu, Afrisca langsung dibawa ke ruang tahanan. Sementara di PN Jakarta Selatan, sejumlah kerabat yang mengikuti jalannya sidang menangis histeris setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim. (Mut)
Afrisca Terdakwa Pelecehan Seksual di JIS Divonis 7 Tahun Penjara
Selain divonis hukuman penjara selama 7 tahun, Afrisca juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atas perbuatannya.
Diperbarui 22 Des 2014, 13:31 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 13:31 WIB
Petugas mengantar tersangka kasus pelecehan seksual di JIS untuk dibawa ke ruang sidang, Jakarta, Rabu (27/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Tahu Kecap Lezat: Hidangan Sederhana dengan Cita Rasa Istimewa
Abdullah PKB Minta Polisi Usut Tuntas Jaringan Prostitusi yang Melibatkan Anak
Arti Red Flag: Mengenali Tanda Peringatan dalam Hubungan dan Kehidupan
Pisang Goreng Krispi Tanpa Telur? Coba Trik Ini agar Renyah dan Tidak Serap Minyak
Band Punk Sukatani Viral, Minta Maaf ke Polri terkait Lagu Bayar Bayar Bayar
VIDEO: Reshuffle Perdana, Prabowo Lantik Mendiktisaintek dan Sejumlah Kepala Lembaga
Populasi 277 Juta Jiwa, Indonesia jadi Pasar Menggiurkan bagi Industri Jus Kemasan
Piring Plastik Tak Kunjung Kesat Meski Sudah Dicuci? Ini Penyebabnya
Mensesneg Siap Bahas Tuntutan, Mahasiswa Beri Waktu 3x24 Jam
Perbedaan Ikan Nila dan Mujair, Lengkap dari Ciri Fisik hingga Cara Budidaya
Aman, RI Tak Kena Imbas Perang Dagang AS-China
Pelantikan Kepala Daerah, Pimpinan DPR: Efisiensi APBD Diarahkan ke Pelayanan Publik