Polisi Ungkap Usaha Kredit Ganja di Bandung

Pelaku biasa menjual panci, kompor, atau pakaian dengan kredit, tapi juga ternnyata menjual ganja dengan cara dicicil pembayarannya.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 22 Des 2014, 14:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2014, 14:00 WIB
Grebek Narkoba
Polisi kembali melakukan penggrebekan di rumah kost bandar Sabu di kota Medan, Sumatera Utara.

Liputan6.com, Bandung - Ternyata bukan hanya peralatan ruumah tangga yang bisa dicicil atau dikredit. Narkoba pun ternyata bisa diperoleh dengan kredit. Hal ini terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Belum lama ini Hendra Mulyana, 30 tahun, warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar karena ketahuan menjual ganja dengan sistem kredit.

Hendra memang dikenal sebagai tukang kredit. Ia biasa menjual panci, kompor, atau pakaian dengan kredit. Diam-diam Hendra ternyata juga menjual ganja kepada para pembelinya dengan cara dicicil pembayarannya.

Kasus ini terungkap saat Hendra bersama 2 rekannya yaitu Agus Hidayat (32), dan Agus Muharam (39), tertangkap basah saat hendak bertransaksi di Majalaya belum lama ini.

"Awalnya kita tangkap Agus Muharam dan Agus Hidayat. Dari pengembangan, kita tangkap Hendra tidak lama setelah kedua tersangka sebelumnya ditangkap," kata Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Jabar Kompol Memed Suzana, Senin (22/12/2014).

Modus yang dilakukan Hendra adalah mempekerjakan Agus Muharam sebagai kurir. Sedangkan Agus Hidayat pembelinya. "Satu paketnya dijual dengan harga dua kali lipat karena menggunakan sistem cicil. Ini dilakukan untuk keuntungan yang lebih," ucap ungkap Memed.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 1,5 kilogram yang telah dibungkus dalam 10 paket. "Hendra mendapatkan barang ini dari pelaku yang masih kita kejar di kawasan Kabupaten Bogor. Masih kita selidiki," jelas dia.

Akibat perbuatannya, Hendra dan Agus dijerat Pasal 114 ayat 1, jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Sedangkan tersangka Agus dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya