Bebas Dakwaan, Terdakwa Status Facebook Akan Gugat Penyidik

Terdakwa kasus penghinaan melalui akun Facebook Ervani Emi Handayani akan melaporkan penyidik kasus Ervani ke Propam Polri.

oleh Yanuar H diperbarui 06 Jan 2015, 07:20 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2015, 07:20 WIB
Ervani Emi Handayani
Ervani Emi Handayani (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Syamsudin Nurseha yang merupakan kuasa hukum dari Ervani Emi Handayani, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui akun Facebook meminta penegak hukum berhati-hati terhadap kasus serupa.

Pengacara yang juga menjabat Direktur LBH Yogyakarta itu mengatakan, hasil sidang yang memutuskan Ervani bebas dari jeratan hukum menjadikan pelajaran bagi penegak hukum. Ia meminta kepada penegak hukum tidak seenaknya menerima laporan jika ada kasus serupa. Kata dia, penegak hukum harus mempunyai pemikiran yang matang atas dugaan pelanggaran hukum, apakah kasus itu layak dilanjutkan ke ranah hukum atau ranah etik.

"Putusan ini menyebutkan bahwa apa yang diungkapkan Ervani adalah kritik dan opini dalam media sosial. Ini menjadi peringatan keras bagi kepolisian dan jaksa untuk peristiwa itu tidak mengikuti kemauan si pelapor dalam pengaduan," ujar Syamsudin usai sidang di PN Bantul, Senin (5/1/2015).

Syamsudin mengaku dalam waktu dekat ia akan melaporkan penyidik kasus Ervani ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menurut dia, penyidik kasus Ervani dinilai salah dalam mengusut kasus Ervani yang seharusnya masuk dalam kategori pidana khusus, namun penyidik justru memasukkan kasus ini dalam pidana umum.

Suami Ervani, Alfa Janto, mengisahkan awal mula istrinya ditahan. Alfa menuturkan pada 13 Maret 2014 lalu, ia yang bekerja sebagai petugas keamanan di Toko Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi perusahaannya ke Cirebon, Jawa Barat.

Ia beralasan dalam perjanjian perusahaan tidak ada ketentuan mutasi pegawai. Pihak perusahaan lalu memberikan 2 opsi, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi.

Tanpa sepengetahuan Alfa, sang istri Ervani menuliskan curahan hatinya di media sosial grup Facebook Jolie Jogja Jewellery soal kejadian yang dialami suaminya pada 30 Mei 2014.

"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" Posting Ervani di Grup Facebook itu.

Hal itu membuat Ayas yang namanya disebut dalam postingan di Facebook melaporkan Ervani ke polisi pada 9 Juni 2014.

Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebulan kemudian, 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ervani lalu mendekam selama 20 hari di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Saat ini Ervani menjalani sidang dengan penangguhan penahanan yang dijamin oleh 50 orang. Setiap jalannya sidang pulihan hingga ratusan dari forum solidaritas warga korban UU ITE.

Syamsudin menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan PT Jolie Jogja Jewellery agar membayarkan hak untuk Alfa. Namun pihak Ervani, kata dia, untuk saat ini belum berencana mengajukan tuntutan ke Ayas, si pelapor.

"Kita akan kerjakan laporan ke propam bersamaan dengan tuntutan dari hak-hak suami Ervani Alfa Janto. Alfa akan menuntut haknya karena ada proses sidang Ervani, ada hak Mas Alfa yang tidak dibayarkan. Kita akan segera layangkan gugatan ke PT Jolie untuk membayarkannya kepada masa alfa," ujar Syamsudin. (Riz)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya