MA Minta Dilibatkan dalam Penyusunan PP Pengetatan PK

MA merasa perlu memberi masukan dalam penyusunan PP itu lantaran MA merupakan lembaga yang akan melaksanakan ketentuan dalam PP tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Jan 2015, 16:39 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2015, 16:39 WIB
Mahkamah Agung

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta lembaganya dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait pengetatan permohonan peninjauan kembali (PK). Hal ini bertujuan agar tidak ada tafsir yang berbeda terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali.

Selain itu, Hatta mengatakan, pihaknya merasa perlu memberi masukan kepada pemerintah dalam penyusunan PP itu lantaran MA merupakan lembaga yang akan melaksanakan ketentuan dalam PP tersebut.

"Sama-sama nanti untuk membuat PP-nya. Tentu harus ada masukan sebab yang melaksanakan MA," ujar Hatta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Meski demikian, Hatta belum dapat memastikan kapan PP tersebut selesai dirancang. Dia berharap PP tersebut dapat segera diberlakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum. "Mudah-mudahan secepatnya," ucap dia.

Sebelumnya, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK yang hanya bisa diajukan satu kali. SEMA ini diterbitkan lantaran putusan MK menjadi alat permainan sejumlah terpidana mati untuk menunda eksekusi dengan mengajukan PK berkali-kali.

Belakangan, penerbitan SEMA tersebut dinilai tidak tepat dan MA kemudian dianggap telah membangkang pada konstitusi. Atas hal itu, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menko Polhukam berinisiatif untuk menerbitkan PP setelah sebelumnya menggelar diskusi internal dengan MA, MK, Kejagung, dan Polri untuk membicarakan dampak putusan MK. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya