Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta lembaganya dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait pengetatan permohonan peninjauan kembali (PK). Hal ini bertujuan agar tidak ada tafsir yang berbeda terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali.
Selain itu, Hatta mengatakan, pihaknya merasa perlu memberi masukan kepada pemerintah dalam penyusunan PP itu lantaran MA merupakan lembaga yang akan melaksanakan ketentuan dalam PP tersebut.
"Sama-sama nanti untuk membuat PP-nya. Tentu harus ada masukan sebab yang melaksanakan MA," ujar Hatta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Meski demikian, Hatta belum dapat memastikan kapan PP tersebut selesai dirancang. Dia berharap PP tersebut dapat segera diberlakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum. "Mudah-mudahan secepatnya," ucap dia.
Sebelumnya, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK yang hanya bisa diajukan satu kali. SEMA ini diterbitkan lantaran putusan MK menjadi alat permainan sejumlah terpidana mati untuk menunda eksekusi dengan mengajukan PK berkali-kali.
Belakangan, penerbitan SEMA tersebut dinilai tidak tepat dan MA kemudian dianggap telah membangkang pada konstitusi. Atas hal itu, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menko Polhukam berinisiatif untuk menerbitkan PP setelah sebelumnya menggelar diskusi internal dengan MA, MK, Kejagung, dan Polri untuk membicarakan dampak putusan MK. (Ado/Yus)
MA Minta Dilibatkan dalam Penyusunan PP Pengetatan PK
MA merasa perlu memberi masukan dalam penyusunan PP itu lantaran MA merupakan lembaga yang akan melaksanakan ketentuan dalam PP tersebut.
Diperbarui 14 Jan 2015, 16:39 WIBDiterbitkan 14 Jan 2015, 16:39 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ustadz Das’ad Latif Ungkap 3 Golongan yang Puasa Ramadhan-nya Ditolak Allah, Siapa Saja?
Saham Asia Dibuka Beragam, Kospi Korea Selatan Pimpin Penguatan
Perbedaan Misi dan Tujuan: Memahami Elemen Kunci Perencanaan Strategis
Tujuan Piagam Madinah: Membangun Persatuan dan Keadilan dalam Masyarakat Majemuk
6 Zodiak Ini Mudah Jatuh Cinta, Apakah Zodiakmu Termasuk?
Federal Matic Bagi-Bagi Hadiah ke Konsumen Selama Bulan Ramadan
Tradisi Pulang Kampung Menjelang Lebaran: Sejarah, Makna, dan Dampaknya
Cuaca Besok Kamis 6 Februari 2025: Jabodetabek Siang Hari Diprediksi Turun Hujan Ringan
Cuaca Rabu 5 Maret 2025: Langit Jakarta pada Pagi Hari akan Turun Hujan
Harga Bitcoin Meroket, jadi Segini Sekarang
Kapan THR 2025 Cair untuk Karyawan Swasta dan PNS Jabar?
Hindari Tarif Impor, Produksi Honda Civic Hybrid Pindah ke Amerika Serikat