Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) makin gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba. Kali ini sebanyak 35,5 kg ganja kering berhasil ditemukan oleh BNN.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (17/1/2015), temuan itu didapat BNN di sebuah kamar kos di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemiliknya tak lain adalah Mursalin alias MU, seorang kuli panggul Pasar Induk Kramat Jati.
MU ditangkap petugas BNN setelah diketahui menyimpan 35,5 kg daun ganja kering di kamar kosnya itu. Pria berusia 50 tahun itu berdalih tidak mengetahui barang yang disimpannya merupakan narkotika jenis ganja lantaran barang tersebut milik keponakannya.
Advertisement
Setelah dilakukan uji laboratorium, barang bukti milik MU alias BG itu akhirnya dimusnahkan oleh BNN menggunakan mesin incelerator. Selain barang bukti milik MU, BNN juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 4 kg milik UEA yang merupakan warga negara Nigeria yang ditangkap di Apartemen Margonda, Depok, Jawa Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya memiliki narkoba, tersangka MU diancam Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (Vra/Ans)