Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai adalah hak dari pemerintah Brasil dan Belanda menarik duta besarnya dari Indonesia karena tidak setuju dengan eksekusi mati terpidana narkoba.
Menurut Tantowi, upaya yang telah dilakukan Presiden Dilma Rousseff dan Raja Willem Alexander yang telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan upaya yang sungguh-sungguh untuk melindungi warga negaranya.
"Saya menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar. Kalau kemudian pelaksanan hukuman mati telah berimpilkasi terhadap ditariknya duta besar mereka di Indonesia, hal tersebut merupakan hak mereka," kata Tantowi di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Meski demikian, kedua pimpinan negara tersebut harus menghargai penegakan hukum di Indoneisa. "Kedua kepala negara tersebut juga harus menghargai bahwa pelaksanaan hukuman mati tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang berlangsung di Indonesia. Akibat narkoba, sedikitnya 40 orang meninggal setiap harinya," kata politisi Partai Golkar itu.
Ia menyebutkan, hukuman mati untuk para pengedar narkoba tidak hanya di Indonesia, tapi juga berlaku di Cina, Vietnam, Malaysia, dan negara-negara lainnya.
"Saya berharap sikap kedua negara tersebut merupakan reaksi sesaat. Kalau pun nantinya penarikan tersebut berdampak terhadap hubungan diplomasi kedua negara, itu artinya pemerintahan Jokowi harus mengintensifkan komunikasi dalam kerangka menjelaskan pelaksanaan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum," pungkas Tantowi. (Ant/Ado)
DPR: Brasil dan Belanda Harus Menghargai Hukum Indonesia
Adalah hak pemerintah Brasil dan Belanda menarik duta besarnya dari Indonesia karena tidak setuju dengan eksekusi mati terpidana narkoba.
diperbarui 18 Jan 2015, 22:22 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 22:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil UEFA Nations League: Spanyol Menang Tipis, Kroasia Tahan Imbang Portugal
Cara Menghitung Usia di Excel: Panduan Lengkap dengan Rumus Sederhana
Benarkah Langsung Dihukumi Kafir jika Meninggalkan Sholat? Buya Yahya Menjawab
174 Desa di Kabupaten Bogor Rawan Bencana Alam Jelang Pilkada 2024
Lahar Adalah Aliran Material Vulkanik yang Berbahaya: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Cara Membuat KK Baru Online: Panduan Lengkap 2024
Memahami Legenda dalam Peta adalah Kunci Membaca Informasi Geografis
Selametan Laut Kampung Mandar Banyuwangi Jadi Wadah Edukasi Sejarah
Ridwan Kamil Bahagia Didukung Jokowi: Kami Sahabat Lama
Cara Menghitung Vektor: Panduan Lengkap untuk Pemula
Jokowi Makan Siang Bareng Master Limbad di Solo, Cara Komunikasinya Bikin Penasaran
Studi Ungkap Kecerdasan Diturunkan dari Gen Ibu, Ini Penjelasannya