Sidang Gugatan Munas Golkar, Kubu Ical Ajukan Eksepsi

Sidang lanjutan ini beragendakan eksepsi kubu Aburizal Bakrie atas gugatan tim penyelamat Partai Golkar.

oleh Muhammad Ali diperbarui 19 Jan 2015, 10:42 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 10:42 WIB
Aburizal Bakrie vs Agung Laksono
Aburizal Bakrie vs Agung Laksono (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. Sidang yang akan digelar pada pukul 10.00 WIB ini beragendakan eksepsi atas gugatan tim penyelamat Partai Golkar.

Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, akan ada dua eksepsi yang diajukan. "Pertama kompetensi absolut pengadilan, karena perselisihan ini belum pernah dibawa penggugat ke Mahkamah Partai," kata Yusril dalam tweet-nya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (19/1/2015).

Yang kedua, lanjut dia, kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili gugatan ini. Yusril menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili kasus tersebut karena karena domisili DPP Golkar terletak di Slipi, Jakarta Barat.

"Jika eksepsi dikabulkan, gugatan ini bisa kandas di PN sebagaimana gugatan Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita," tukas Yusril.

Yusron Wahid dan Agus Gumiwang sebelumnya dipecat dari Partai Golkar oleh kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Keduanya pun menggugat putusan itu di PN Jakarta Barat. Gugatan Nusron bernomor 406/PDT.G /204/PN.Jkrt.Barat, sementara gugatan Agus dicatat dengan nomor 407/PDT.G/204/PN.Jkrt.Barat.

Dalam gugatan itu, Nusron dan Agus menuntut Ical membatalkan keputusan pemecatan mereka. Keduanya juga menuntut Ical membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Nusron menyatakan, surat gugatan ke PN Jakarta Barat itu juga disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut dilakukan untuk memberitahukan KPU bahwa kasus pemecatan masih berperkara di pengadilan sehingga KPU tidak bisa mencoret nama Nusron dan Agus dari daftar calon anggota legislatif terpilih.

Kedua kader itu tetap dapat dilantik. Pasalnya KPU hanya mencegah pelantikan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Sedangkan keduanya dipecat karena mendukung pasangan Jokowi-JK saat Pilpres 2014.

Kisruh dalam tubuh Partai Golkar masih berlangsung antara Munas Bali yang digawangi Aburizal Bakrie dengan Munas Jakarta yang dikepalai Agung Laksono. Dua kubu itu sama-sama mengklaim sah sebagai kepengurusan Partai Golkar yang baru. Keduanya pun pernah mendaftarkan kepengurusan Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Menkumham Yasonna H Laoly tak mau menetapkan kepengurusan dan meminta kedua kubu Partai Golkar itu menyelesaikan masalah secara internal. Kini kedua kubu memilih jalur hukum. (Ali/Ndy)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya