Menlu RI Klarifikasi Pemulangan Dubes Asing Terkait Eksekusi Mati

Menlu Retno LP Marsudi mengklarifikasi kabar yang menyebut Brasil dan Belanda menarik diri dari Indonesia.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Jan 2015, 15:45 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 15:45 WIB
Retno Marsudi
Menlu Retno Marsudi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Brasil dan Belanda memanggil duta besarnya di Indonesia untuk berkonsultasi terkait warga negaranya yang dieksekusi mati Kejaksaan Agung RI beberapa hari lalu.

Terkait hal itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengklarifikasi kabar yang menyebut Brasil dan Belanda menarik diri dari Indonesia. Kata dia, yang benar, kedua negara tersebut hanya memanggil dubes pulang ke negaranya untuk berkonsultasi.

"Pemanggilan pulang Dubes Belanda dan Brasil untuk konsultasi. Itu hak negara tersebut memanggil dubes untuk konsultasi. Antara pemanggilan dan penarikan 2 hal berbeda," ujar Retno di sela pertemuan dengan Pemimpin Redaksi media di kantor Menko Polhukam, Selasa (20/1/2015).

Retno meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya permasalahan terkait hubungan diplomatik antara negara. Sebab, dalam dunia internasional, pemanggilan kembali dubes ke negara asal itu merupakan hal yang lumrah.

"Komunikasi kita tetap jalan. Ini yang perlu diluruskan. Pemanggilan ulang ke capital dalam rangka konsultasi bukan penarikan. Dalam dunia internasional, itu dua hal yang sangat berbeda. Jadi pemanggilan pulang para dubesnya, bukan putus hubungan diplomatik dengan mereka, tidak sama sekali," ujar dia.

Mantan Dubes RI untuk Belanda itu menambahkan, komunikasi yang terbangun antara kepala negara, dalam hal ini antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan Kepala Negara Brasil dan Belanda juga merupakan hal yang wajar.

"Bagaimana juga, ada komunikasi antara presiden Brasil, Belanda dengan Indonesia. Presiden (Jokowi) juga menyampaikan soal kedaruratan (peredaran narkoba di Indonesia) dan menyampaikan ketegasan pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum kejahatan narkotika," tandas Retno.

Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Berikut 6 terpidana mati tersebut‎.

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda) ‎dieksekusi di Nusakambangan. (Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya