Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Mahkamah menyatakan, permohonan tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dalam pertimbangannya, MK menimbang, permohonan perkara Nomor 34/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh Erwin Erfian Rifkinnanda itu kabur. Sehingga permohonan itu tidak memenuhi syarat formal permohonan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat 1 UU MK. Maka itu, MK tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon.
Mempertimbangkan dalil-dalil permohonan pemohon, MK juga menilai, permohonan tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya. Di satu sisi pemohon menginginkan agar siapa pun yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala daerah harus menyelesaikan tugasnya secara sempurna, terkecuali dengan alasan yang tidak terhindarkan atau alasan yang merupakan hal yang tak terelakkan.
"Namun di sisi lain, pemohon menginginkan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 UU Pemda dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Dengan demikian, seandainya sebagian dalil pemohon tersebut benar dan permohonan dikabulkan oleh MK justru hal yang diinginkan oleh pemohon terkait mekanisme pemberhentian kepala daerah, menjadi tidak ada norma yang mengaturnya. Artinya, antara posita dengan petitum permohonan pemohon tidak sejalan.
Selain itu, pemohon juga dinilai tidak menjelaskan secara rinci mengenai kerugian konstitusional pemohon akibat berlakunya undang-undang a quo. Padahal MK dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan telah memberikan nasihat mengenai hal tersebut.
"Mahkamah telah memanggil pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan 28 April 2014, namun ternyata pemohon tidak hadir untuk menyampaikan perbaikan permohonannya," tandas Adams.
Sementara pemohon menilai, berlakunya Pasal 29 ayat 1 UU Pemda telah merugikan secara konstitusional. Karena dalam pasal itu memungkinkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah meninggalkan kewajiban, dan tugas yang telah diamanahkan oleh rakyat pemilih, demi mengejar ambisi pribadi dirinya dan kelompok partainya. Keinginan dan harapan rakyat pemilih untuk memajukan bangsa dan negaranya melalui program kerja pemerintah daerah menjadi tidak sepenuhnya terlaksana, karena kepala daerahnya tidak ada.
Sedangkan Pasal 29 ayat 3 dinilai merugikan konstitusinal pemohon, karena kepala daerah yang ingin mengundurkan diri harus menyampaikan pengunduran dirinya kepada DPRD. Seharusnya, kepala daerah berkewajiban menyampaikan niat pengunduran diri tersebut langsung kepada rakyat melalui mekanisme referendum atau penentuan pendapat rakyat. (Rmn/Ado)
Alasan MK Tolak Uji Materi Pemberhentian Kepala Daerah
Permohonan soal berhentinya kepala daerah oleh pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan dalam UU MK.
diperbarui 22 Jan 2015, 23:43 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 23:43 WIB
Ancaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
WAMI Berhasil Dapatkan Royalti Sebanyak Rp 161 Miliar Selama Tahun 2024, Sudah Didistribusikan Ke Pencipta Lagu
Keluarga Besar dan Tetangga Miliki Peran Penting Cegah Kasus Familicide
Fungsi Retikulum Endoplasma Halus: Peran Penting dalam Metabolisme Sel
Ciri Ciri Mata Minus yang Perlu Diwaspadai: Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasi
Ciri-Ciri Eksim: Kenali Gejala dan Penanganannya
Ciri-Ciri Luka Infeksi: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Ciri Ciri WA Diblokir: Kenali Tandanya dan Cara Mengatasinya
Ciri-ciri Tanaman Dikotil dan Monokotil: Perbedaan Utama dan Karakteristik
Prabowo Temui Grand Syekh Al-Azhar di Mesir, Pererat Hubungan Keagamaan sampai Pendidikan
Ciri Darah Keguguran Hamil Muda: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Ciri-Ciri Maag Kronis: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Mengenal Ciri Kusta: Gejala, Penyebab, dan Penanganan