Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Mahkamah menyatakan, permohonan tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dalam pertimbangannya, MK menimbang, permohonan perkara Nomor 34/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh Erwin Erfian Rifkinnanda itu kabur. Sehingga permohonan itu tidak memenuhi syarat formal permohonan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat 1 UU MK. Maka itu, MK tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon.
Mempertimbangkan dalil-dalil permohonan pemohon, MK juga menilai, permohonan tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya. Di satu sisi pemohon menginginkan agar siapa pun yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala daerah harus menyelesaikan tugasnya secara sempurna, terkecuali dengan alasan yang tidak terhindarkan atau alasan yang merupakan hal yang tak terelakkan.
"Namun di sisi lain, pemohon menginginkan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 UU Pemda dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Dengan demikian, seandainya sebagian dalil pemohon tersebut benar dan permohonan dikabulkan oleh MK justru hal yang diinginkan oleh pemohon terkait mekanisme pemberhentian kepala daerah, menjadi tidak ada norma yang mengaturnya. Artinya, antara posita dengan petitum permohonan pemohon tidak sejalan.
Selain itu, pemohon juga dinilai tidak menjelaskan secara rinci mengenai kerugian konstitusional pemohon akibat berlakunya undang-undang a quo. Padahal MK dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan telah memberikan nasihat mengenai hal tersebut.
"Mahkamah telah memanggil pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan 28 April 2014, namun ternyata pemohon tidak hadir untuk menyampaikan perbaikan permohonannya," tandas Adams.
Sementara pemohon menilai, berlakunya Pasal 29 ayat 1 UU Pemda telah merugikan secara konstitusional. Karena dalam pasal itu memungkinkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah meninggalkan kewajiban, dan tugas yang telah diamanahkan oleh rakyat pemilih, demi mengejar ambisi pribadi dirinya dan kelompok partainya. Keinginan dan harapan rakyat pemilih untuk memajukan bangsa dan negaranya melalui program kerja pemerintah daerah menjadi tidak sepenuhnya terlaksana, karena kepala daerahnya tidak ada.
Sedangkan Pasal 29 ayat 3 dinilai merugikan konstitusinal pemohon, karena kepala daerah yang ingin mengundurkan diri harus menyampaikan pengunduran dirinya kepada DPRD. Seharusnya, kepala daerah berkewajiban menyampaikan niat pengunduran diri tersebut langsung kepada rakyat melalui mekanisme referendum atau penentuan pendapat rakyat. (Rmn/Ado)
Alasan MK Tolak Uji Materi Pemberhentian Kepala Daerah
Permohonan soal berhentinya kepala daerah oleh pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan dalam UU MK.
diperbarui 22 Jan 2015, 23:43 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 23:43 WIB
Ancaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Ahok Sebut Keduanya Punya Hubungan Baik dari Dulu
Menteri PPPA Sebut Pergub Poligami Rugikan Perempuan
Top 3 Islami: Kisah Ra Lilur Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan yang Bakar Pesantren Kakaknya, 3 Anugerah Istimewa untuk Ahli Tahajud
Menanti Gencatan Senjata Fase Pertama Israel-Hamas dan Pembebasan Sandera Berlaku Minggu Pagi
Cuaca Hari Ini Minggu 19 Januari 2025: Hujan Diperkirakan Guyur Jakarta pada Sore hingga Malam
Sektor Otomotif Butuh Tambahan Insentif, Ini Alasannya
Rapat dengan Prabowo di Hambalang, Bahlil Sebut Bahas soal Lifting Minyak
Keren, Indonesia Punya Katalog Prangko 2025 Usung Warisan Budaya Berbasis NFT dan AR
17 Perusahaan Antre di Pipeline IPO hingga 17 Januari 2025
Sampah Makanan dari Program MBG Bisa Dimanfaatkan untuk Kompos dan Budidaya Maggot
CEO LVMH Bernard Arnault Kalahkan Larry Ellison sebagai Orang Terkaya ke-4 di Dunia
Berwisata ke Teluk Hijau, Surga Tersembunyi di Banyuwangi