Aktivis Antikorupsi di Malang Unjuk Rasa Dukung KPK

Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus KPK-Polri ke penegak hukum di Jakarta.

oleh Zainul Arifin diperbarui 23 Jan 2015, 15:52 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 15:52 WIB
Aktivis Anti Korupsi di Malang Unjuk Rasa Dukung KPK
Puluhan aktivis dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kota Malang (KOMAK) menggelar unjuk rasa dukung KPK di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/1/2015). (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, memantik reaksi masyarakat. Di Malang, Jawa Timur, puluhan aktivis dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kota Malang (KOMAK) menggelar unjuk rasa dukungan KPK di Gedung DPRD Kota Malang.
 
KOMAK menilai penangkapan terhadap Bambang Widjojanto adalah upaya penggembosan terhadap KPK. Di internal Polri juga dinilai ada permainan hukum, hingga muncul penetapan status tersangka terhadap pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
 
"Apa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto merupakan indikasi upaya memperlemah agenda pemberantasan korupsi oleh KPK," kata juru bicara KOMAK Luthfi J Kurniawan, Malang, Jawa Timur, Jumat (23/1/2015).
 
Luthfi mengatakan, upaya memperlemah kinerja KPK itu telah muncul secara masif setelah penetapan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Mulai dari munculnya foto editan Ketua KPK, Abrahaman Samad hingga mangkirnya 5 saksi atas dugaan korupsi Budi Gunawan.

"Puncak dari upaya pelemahan pemberantasan korupsi adalah dengan ditangkapnya Bambang Widjojanto," ujar Luthfi.
 
Luthfi juga mengkritik perilaku politik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang dinilai tersandera oleh sejumlah elite partai politik. Jokowi dianggapnya hanya menjadi pembantu elite parpol dan tidak memiliki konsep yang jelas atas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
"Jokowi lemah di leadership, terbukti tidak mampu membereskan berbagai masalah yang terjadi belakangan ini. Jokowi harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Luthfi.
 
Aktivis KOMAK lainnya, Didit Sholeh, menambahkan penangkapan Bambang Widjojanto penuh kejanggalan karena sebelumnya Plt Kapolri menyebut tidak ada penangkapan atas Bambang Widjojanto. Tak lama kemudian Kadiv Humas Polri telah menyebut Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 silam.
 
"Jelas di internal Polri ada permainan hukum. Penangkapan Wakil Ketua KPK penuh kejanggalan, ini adalah upaya pelemahan terhadap KPK. Penangkapan ini adalah bentuk perlawanan atas ditangkapkan calon Kapolri," tegas Didit.
 
Sementara Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum di Jakarta. "Kami tidak tahu apakah kasus itu politis atau tidak, tapi kami menyerahkan penanganannya kepada penegak hukum di Jakarta," kata Arif di depan massa aksi.
 
Arif berharap penanganan kasus Bambang Widjojanto itu bisa cepat diselesaikan. Sebab, penyelesaian yang berlarut-larut dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk di daerah.

Dalam unjuk rasa ini KOMAK terdiri dari sejumlah elemen masyarakat, seperti Malang Corruption Watch (MCW), Instrans Institute, Future Leader Anti Corruption (FLAC). Aksi itu diawali dengan berorasi di depan Gedung DPRD Kota Malang.

Berbagai spanduk bertuliskan #saveKPK terpampang jelas. Massa kemudian menggeruduk ke dalam lobi DPRD Kota Malang dan berdialog dengan pimpinan dewan. Petugas kepolisian berjaga dan mengawasi aksi tersebut.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, terkait Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Ia ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya