Denny Indrayana: Mundur dari KPK, BW Menunjukkan Kelasnya

Bambang Widjojanto mengajukan mundur sementara dari jabatannya di KPK menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jan 2015, 18:29 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 18:29 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
Denny Indrayana

Liputan6.com, Jakarta - Rencana mundur dari jajaran pimpinan KPK sempat disuarakan Bambang Widjojanto yang kini berstatus tersangka sesaat penahanannya ditangguhkan. Sejumlah pertimbangan mendasari rencananya mundur sementara yang hari ini ia wujudkan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (26/1/2015), salah satunya adalah amanat undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang KPK terkait status tersangka yang tengah disandangnya.

"Bila mana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara. Itu pasal 32 ayat 2. Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik," kata Bambang saat memberikan keterangan pers di gedung KPK.

Menyikapi hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus aktivis antikorupsi Denny Indrayana mengapresiasi sikap Bambang Widjojanto mundur dari jabatannya di KPK.

"Itu menunjukkan kelas dia. Sebagai orang yang konsisten menjaga moralitas antikorupsinya," ujar Denny.

Denny juga mengomentari status tersangka yang juga disandang calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

"Tentu kita bisa membandingkan dengan tersangka yang lain yang berpikir mundur aja nggak. Calon Kapolri yang sudah tersangka diminta mundur aja nggak mau. Ini kan harusnya nggak jadi calon kapolri dong," lanjutnya.

Surat permohonan mundur sementara itu diajukan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya KPK yang akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan Bambang Widjojanto. Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral hukum meski Bambang yakin kasusnya direkayasa.

Pada Jumat 23 Januari lalu, Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat mengantar anaknya ke sekolah. Bambang ditangkap terkait dugaan keterangan palsu dalam kasus sengketa pilkada Kota Waringin Barat yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada saat itu Bambang berposisi sebagai pengacara Bupati Kota Waringin yang sedang bersengketa sekitar tahun 2010. Mabes Polri mengklaim mengantongi 3 alat bukti terkait hal ini sehingga langsung menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

Penangkapan Bambang di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka calon tunggal Kapolri itu menimbulkan beragam spekulasi. Namun sulit menghapus benang merah kejadian itu dengan keterkaitan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan yang pelantikannya tertunda. (Nfs/Yus)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya