Liputan6.com, Jakarta - Rencana mundur dari jajaran pimpinan KPK sempat disuarakan Bambang Widjojanto yang kini berstatus tersangka sesaat penahanannya ditangguhkan. Sejumlah pertimbangan mendasari rencananya mundur sementara yang hari ini ia wujudkan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (26/1/2015), salah satunya adalah amanat undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang KPK terkait status tersangka yang tengah disandangnya.
"Bila mana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara. Itu pasal 32 ayat 2. Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik," kata Bambang saat memberikan keterangan pers di gedung KPK.
Menyikapi hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus aktivis antikorupsi Denny Indrayana mengapresiasi sikap Bambang Widjojanto mundur dari jabatannya di KPK.
"Itu menunjukkan kelas dia. Sebagai orang yang konsisten menjaga moralitas antikorupsinya," ujar Denny.
Denny juga mengomentari status tersangka yang juga disandang calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Tentu kita bisa membandingkan dengan tersangka yang lain yang berpikir mundur aja nggak. Calon Kapolri yang sudah tersangka diminta mundur aja nggak mau. Ini kan harusnya nggak jadi calon kapolri dong," lanjutnya.
Surat permohonan mundur sementara itu diajukan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya KPK yang akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan Bambang Widjojanto. Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral hukum meski Bambang yakin kasusnya direkayasa.
Pada Jumat 23 Januari lalu, Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat mengantar anaknya ke sekolah. Bambang ditangkap terkait dugaan keterangan palsu dalam kasus sengketa pilkada Kota Waringin Barat yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada saat itu Bambang berposisi sebagai pengacara Bupati Kota Waringin yang sedang bersengketa sekitar tahun 2010. Mabes Polri mengklaim mengantongi 3 alat bukti terkait hal ini sehingga langsung menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Penangkapan Bambang di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka calon tunggal Kapolri itu menimbulkan beragam spekulasi. Namun sulit menghapus benang merah kejadian itu dengan keterkaitan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan yang pelantikannya tertunda. (Nfs/Yus)
Denny Indrayana: Mundur dari KPK, BW Menunjukkan Kelasnya
Bambang Widjojanto mengajukan mundur sementara dari jabatannya di KPK menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
diperbarui 26 Jan 2015, 18:29 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 18:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Asam Urat Tinggi: Kenali Gejala yang Kerap Muncul pada Tangan dan Kaki
Bahlil Klaim Masih Satu Frame dengan Prabowo Soal Kebijakan Gas Elpiji 3 Kg
Alex Pastoor Singgung Sosok Perempuan Misterius di Balik Pencarian Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
VIDEO: Peras Tersangka Pembunuhan, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipecat
Arti Mimpi Mempunyai Bayi: Simbol Harapan dan Perubahan
Ngeri Banget, 102 Ular Berbisa Ngumpet di Kebun Rumah Pria Australia Ini
Nusron Wahid Sebut PN Cikarang Salah Gusur 5 Rumah di Bekasi, Ini Ceritanya
Banjir Cashback dari BRI hingga Rp5 Juta di Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025!
60 Kata-Kata Promosi Nail Art yang Menarik dan Efektif untuk Bisnis Kecantikan
Dukung Ketahanan Pangan, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra Inisiasi Pembagian Pupuk dan Pelatihan Gratis untuk Petani
Arti Mimpi Ayah Sakit: Makna dan Interpretasi yang Perlu Diketahui
Genjot Investasi di Saudi, BPKH Bidik SDM Top Quality