Liputan6.com, Jakarta - Rencana mundur dari jajaran pimpinan KPK sempat disuarakan Bambang Widjojanto yang kini berstatus tersangka sesaat penahanannya ditangguhkan. Sejumlah pertimbangan mendasari rencananya mundur sementara yang hari ini ia wujudkan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (26/1/2015), salah satunya adalah amanat undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang KPK terkait status tersangka yang tengah disandangnya.
"Bila mana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara. Itu pasal 32 ayat 2. Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik," kata Bambang saat memberikan keterangan pers di gedung KPK.
Menyikapi hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus aktivis antikorupsi Denny Indrayana mengapresiasi sikap Bambang Widjojanto mundur dari jabatannya di KPK.
"Itu menunjukkan kelas dia. Sebagai orang yang konsisten menjaga moralitas antikorupsinya," ujar Denny.
Denny juga mengomentari status tersangka yang juga disandang calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Tentu kita bisa membandingkan dengan tersangka yang lain yang berpikir mundur aja nggak. Calon Kapolri yang sudah tersangka diminta mundur aja nggak mau. Ini kan harusnya nggak jadi calon kapolri dong," lanjutnya.
Surat permohonan mundur sementara itu diajukan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya KPK yang akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan Bambang Widjojanto. Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral hukum meski Bambang yakin kasusnya direkayasa.
Pada Jumat 23 Januari lalu, Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat mengantar anaknya ke sekolah. Bambang ditangkap terkait dugaan keterangan palsu dalam kasus sengketa pilkada Kota Waringin Barat yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada saat itu Bambang berposisi sebagai pengacara Bupati Kota Waringin yang sedang bersengketa sekitar tahun 2010. Mabes Polri mengklaim mengantongi 3 alat bukti terkait hal ini sehingga langsung menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Penangkapan Bambang di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka calon tunggal Kapolri itu menimbulkan beragam spekulasi. Namun sulit menghapus benang merah kejadian itu dengan keterkaitan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan yang pelantikannya tertunda. (Nfs/Yus)
Denny Indrayana: Mundur dari KPK, BW Menunjukkan Kelasnya
Bambang Widjojanto mengajukan mundur sementara dari jabatannya di KPK menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
diperbarui 26 Jan 2015, 18:29 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 18:29 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pilkada Serentak 2024, Ekonomi Sebut Dampaknya Tak Besar terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Banten Suara Masuk 89,12%: Airin-Ade 44,85%, Andra-Dimyati 55,15%
Hasil Quick Count Pilkada Sulbar: SDK-JSM Unggul
Usai Nyoblos Pilkada 2024, Erick Thohir dan Maruarar Cek Apartemen TOD di Depok hingga Manggarai
Hasil Quick Count Charta Politika Pilkada Jatim 82,67%: Luluk-Lukman 8,31%, Khofifah-Emil 57,87%, Risma-Gus Hans 33,82%
Ridwan Kamil Sungkeman ke Ibunda Sebelum Kembali ke Jakarta
Hasil Quick Count Charta Politika Pilgub Jakarta 87.00%: RIDO 39.48%, Dharma-Kun 10.58%, Pramono-Rano 49.94%
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jabar 92%: Acep-Gitalis 10,61%, Jeje-Ronal 9,12%, Syaikhu-Ilham 17,98%, Dedi-Erwan 62,30%
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Jateng Suara Masuk 91%: Andika-Hendi 41,7%, Luthfi-Yasin 58,3%
Tips Makanan Diet untuk Menurunkan Berat Badan Secara Sehat dan Efektif
Artificial Intelligence Adalah Teknologi yang Mengubah Masa Depan, Pahami Manfaat dan Kontroversinya
Trump Umumkan Calon Ketua Dewan Ekonomi Nasional AS, Intip Profilnya