Liputan6.com, Jakarta - Rencana mundur dari jajaran pimpinan KPK sempat disuarakan Bambang Widjojanto yang kini berstatus tersangka sesaat penahanannya ditangguhkan. Sejumlah pertimbangan mendasari rencananya mundur sementara yang hari ini ia wujudkan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (26/1/2015), salah satunya adalah amanat undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang KPK terkait status tersangka yang tengah disandangnya.
"Bila mana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara. Itu pasal 32 ayat 2. Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik," kata Bambang saat memberikan keterangan pers di gedung KPK.
Menyikapi hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus aktivis antikorupsi Denny Indrayana mengapresiasi sikap Bambang Widjojanto mundur dari jabatannya di KPK.
"Itu menunjukkan kelas dia. Sebagai orang yang konsisten menjaga moralitas antikorupsinya," ujar Denny.
Denny juga mengomentari status tersangka yang juga disandang calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Tentu kita bisa membandingkan dengan tersangka yang lain yang berpikir mundur aja nggak. Calon Kapolri yang sudah tersangka diminta mundur aja nggak mau. Ini kan harusnya nggak jadi calon kapolri dong," lanjutnya.
Surat permohonan mundur sementara itu diajukan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya KPK yang akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan Bambang Widjojanto. Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral hukum meski Bambang yakin kasusnya direkayasa.
Pada Jumat 23 Januari lalu, Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat mengantar anaknya ke sekolah. Bambang ditangkap terkait dugaan keterangan palsu dalam kasus sengketa pilkada Kota Waringin Barat yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada saat itu Bambang berposisi sebagai pengacara Bupati Kota Waringin yang sedang bersengketa sekitar tahun 2010. Mabes Polri mengklaim mengantongi 3 alat bukti terkait hal ini sehingga langsung menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Penangkapan Bambang di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka calon tunggal Kapolri itu menimbulkan beragam spekulasi. Namun sulit menghapus benang merah kejadian itu dengan keterkaitan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan yang pelantikannya tertunda. (Nfs/Yus)
Denny Indrayana: Mundur dari KPK, BW Menunjukkan Kelasnya
Bambang Widjojanto mengajukan mundur sementara dari jabatannya di KPK menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Diperbarui 26 Jan 2015, 18:29 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 18:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelat Besi di Kolong Tol Dekat JIS Dicuri Maling, Satu Pelaku Diringkus
Mentan Amran Janji Harga Ayam di Pasar Normal Pekan Depan
Bukan Nabi Muhammad SAW, Ternyata Orang Mulia Ini yang Pertama Menulis Bismillah
Konflik Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Makin Tajam, Natasha Wilona Sebut Aksa Rumah Bagi Amira
Antara Minyak dan Mentega, Mana yang Lebih Aman untuk Kolesterol?
Ledakan Besar Guncang Pelabuhan Iran Selatan, 281 Orang Dilaporkan Terluka
Sebelum Ekspor, Mentan Pastikan Kecukupan Beras Dahulu di Dalam Negeri
Pendiri Pi Network Jadi Miliarder meski Harga Kriptonya Anjlok 80%
Harga Vivo Y17S dan Reviewnya, Ini Beberapa Fitur Unggulannya
4 Santri Gontor Magelang Meninggal Akibat Tembok Kolam Ambruk, Kemenag Sampaikan Duka
Kesempatan Emas! PIS Buka Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Para Talenta Muda
Ilmuwan Ciptakan Alat Pacu Jantung Seukuran Beras, Beroperasi Pakai Cahaya