TNI Gagalkan Penyelundupan 855 Botol Miras dari Malaysia

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif Linud 501/Bajra Yudha Pos Kotis menggagalkan penyelundupan 855 botol minuman keras asal Malaysia.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 27 Jan 2015, 13:16 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 13:16 WIB
Ilustrasi Korban Miras Oplosan
Ilustrasi korban miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif Linud 501/Bajra Yudha Pos Kotis menggagalkan penyelundupan 855 botol minuman keras (miras) asal Malaysia. Miras tersebut tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal.
 
Menurut Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel Inf Mukhlis, minuman keras tersebut terdiri dari 5 kardus jenis Lemon Gin, 15 kardus jenis Gin Tanduk, 15 kardus jenis Wisky. Total miras ilegal itu berjumlah 855 botol.
 
"Untuk selanjutnya menyerahkan barang bukti tersebut kepada pihak Bea Cukai Entikong guna tindak lanjut," terang Mukhlis, Selasa (27/1/2015).
 
Menurut Mukhlis, razia rutin dilakukan TNI untuk mencegah segala tindak penyelundupan baik barang maupun orang dari maupun ke luar negeri. Selain itu, juga untuk mencegah segala tindak penyelundupan merupakan salah satu tugas pokok Satgas Pamtas Yonif Linud 501/Bajra Yudha di perbatasan RI-Malaysia.
 
Penggagalan penyelundupan miras ilegal itu terungkap saat pemeriksaan di sepanjang Jalan Entikong Lintas Malaysia-Indonesia yang rutin dilakukan. Saat itu kendaraan Xenia merah KB 1582 DD yang dikendarai Jeremi (34) mengangkut ratusan Miras ilegal asal Malaysia ke Kalimantan Barat.
 
"Jeremi ini asal Dusun Peripin RT 001 RW 005 Desa Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia kedapatan membawa 855 botol minum keras dari Negara tetangga Malaysia yang tidak dilengkapi surat-surat maupun dokumen resmi. Makanya kita amankan," pungkas Mukhlis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya